Notification

×

Iklan

Iklan

Kawat Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Dewas Ungkap Alasan Dokter

September 30, 2026 Last Updated 2026-09-30T04:50:34Z


 Kasus guidewire atau kawat medis yang ditemukan tertinggal di jantung pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Ediyanto Wong (63), kembali menjadi sorotan. Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS memberikan penjelasan mengenai tindakan dokter saat menangani kondisi darurat pasien.


Ketua Dewas RSUD AWS, Dr. Syahrir A. Pasinringi, mengatakan Ediyanto merupakan pasien yang rutin menjalani cuci darah dan sebelumnya telah memiliki riwayat pemasangan ring jantung di Singapura.


Peristiwa tersebut terjadi ketika Ediyanto sedang menjalani hemodialisis di RSUD AWS. Saat itu, pasien mengalami serangan jantung sehingga keluarga meminta bantuan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Muhammad Furqon.


Penjelasan tersebut disampaikan Syahrir setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Selasa, 29 September 2026.


Pasien Mengalami Kondisi Darurat


Syahrir menjelaskan, kondisi Ediyanto ketika itu masuk dalam kategori emergensi. Karena situasinya menyangkut keselamatan pasien, tindakan medis disebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan upaya penyelamatan nyawa.


Menurut Syahrir, dalam kondisi darurat terdapat situasi tertentu ketika dokter harus mengambil keputusan medis berdasarkan kondisi pasien di lapangan. Namun, ia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian teknis mengenai prosedur medis yang dilakukan.


“Kalau dalam keadaan emergensi itu kadang-kadang kita tidak ikut SOP. Kenapa? Ini penyelamatan nyawa,” ujar Syahrir dalam keterangannya.


Guidewire Disebut Sengaja Ditinggalkan


Persoalan utama muncul setelah ditemukan guidewire atau kawat panduan berada di dalam jantung Ediyanto. Keberadaan benda tersebut diketahui setelah pasien menjalani pemeriksaan dan penanganan lanjutan di Singapura.


Berdasarkan penjelasan yang diterima Syahrir dari dr. Furqon, guidewire tersebut disebut sengaja ditinggalkan sebagai bagian dari keputusan medis dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa pasien.


“Menurut dr Furqon, itu salah satu untuk menyelamatkan nyawa,” kata Syahrir.


Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Dewas berdasarkan keterangan dokter yang menangani pasien. Aspek teknis mengenai apakah tindakan tersebut sesuai standar medis atau memiliki alasan klinis tertentu tetap perlu dinilai oleh tenaga ahli yang berkompeten.


Belum Bisa Disebut Malapraktik


Syahrir menegaskan keberadaan guidewire di dalam tubuh pasien tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai malapraktik atau kelalaian medis.


Menurutnya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran profesi harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan tenaga ahli, termasuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta dokter spesialis yang memiliki kompetensi di bidang terkait.


Ia mengatakan pihak yang tidak memiliki kompetensi medis tidak dapat menentukan sendiri apakah sebuah tindakan merupakan malapraktik.


Pernyataan tersebut sejalan dengan pemberitaan mengenai RDP DPRD Kaltim yang menyebut kasus tersebut masih memerlukan penilaian melalui mekanisme profesi dan tenaga ahli sebelum dapat ditentukan sebagai pelanggaran medis.


Audit Internal Rumah Sakit Sudah Dilakukan


Syahrir juga menyampaikan bahwa rumah sakit telah melakukan audit internal terkait persoalan tersebut. Berdasarkan hasil yang disampaikannya dalam RDP, audit tidak menemukan masalah.


Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang perlu disempurnakan.


Di sisi lain, DPRD Kaltim turut menyoroti persoalan penegakan SOP dalam penanganan kasus tersebut. Pembahasan RDP tidak hanya berkaitan dengan kondisi medis pasien, tetapi juga menyangkut penyelesaian persoalan antara keluarga pasien dan pihak dokter maupun rumah sakit.


Kasus Ediyanto sendiri bermula dari tindakan medis pada Februari 2026. Keluarga kemudian mengetahui adanya guidewire di jantung pasien setelah pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.


Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian karena terdapat perbedaan kepentingan antara penjelasan pihak rumah sakit dan pertanyaan dari keluarga pasien. Penentuan apakah tindakan medis tersebut memenuhi standar profesi atau masuk kategori pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan dan penilaian dari lembaga serta tenaga ahli yang berwenang.(Rhz2797)