Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Petunjuk tersebut ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).
Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri.
Barang bukti tersebut, menurut KPK, memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Penggeledahan di rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah OTT pada 14 September 2026. KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Kantor Summarecon Juga Digeledah
Sebelum menyasar rumah Lampri, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan KPK untuk mendalami proses pengurusan dan pembukaan blokir HGB yang menjadi pokok perkara.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Turut Digeledah
Rangkaian penggeledahan juga sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN.
KPK menggeledah tiga ruang direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Penyidikan KPK Mulai Merambah Dugaan Jual Beli Jabatan
Pengusutan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan suap terkait pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan adanya penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga mendalami dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan lainnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman KPK. Belum semua informasi mengenai pihak yang diduga terlibat maupun bentuk penerimaan tersebut disampaikan secara terbuka.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara OTT ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka tersebut dan melakukan penahanan untuk masa awal penyidikan.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah penyitaan uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam OTT di lingkungan ATR/BPN. Nilainya terdiri atas sejumlah mata uang dan menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak swasta lainnya. Lembaga antirasuah menyebut dugaan praktik terkait layanan pertanahan dapat melibatkan lebih banyak entitas swasta.
Dengan temuan baru dari penggeledahan rumah Lampri dan sejumlah lokasi lainnya, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran uang, dokumen, komunikasi elektronik, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana dugaan suap pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN dapat dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.(Rhz2797)
