Pemerintah akhirnya menyelesaikan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998, termasuk yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelunasan tersebut rampung pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menyebut penyelesaian kewajiban tersebut menjadi bagian dari proses panjang pengelolaan keuangan negara sejak krisis ekonomi tiga dekade lalu.
“Surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus,” kata Suahasil.
Pelunasan Menggunakan Surplus Bank Indonesia
Menurut Suahasil, pemerintah memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) untuk menyelesaikan kewajiban surat utang tersebut. Berdasarkan hasil audit laporan keuangan tahun buku 2025, surplus BI tercatat sekitar Rp55 triliun.
Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.
Suahasil menjelaskan, penggunaan surplus BI untuk pembayaran kewajiban tersebut bukan mekanisme baru. Pemerintah telah melakukan pembayaran secara bertahap seiring adanya surplus dari bank sentral.
Pemerintah Pernah Terbitkan Obligasi Rp640 Triliun
Krisis ekonomi 1997–1998 membuat pemerintah saat itu menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani dampak krisis dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, nilai obligasi yang diterbitkan pemerintah pada periode tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun. Namun, kewajiban tersebut tidak memiliki waktu jatuh tempo yang sama sehingga pelunasannya dilakukan secara bertahap.
Salah satu bagian dari kewajiban tersebut adalah obligasi rekapitalisasi perbankan yang telah dinyatakan lunas pada Juli 2020.
Sementara itu, surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI dan krisis 1997–1998 baru sepenuhnya diselesaikan pada Agustus 2026.
Pelunasan Surat Utang Bukan Berarti Seluruh Persoalan BLBI Selesai
Meski pemerintah menyatakan kewajiban surat utang terkait BLBI telah lunas, istilah tersebut perlu dibedakan dari persoalan penagihan aset atau kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho, misalnya, meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah “BLBI lunas” agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persoalan terkait hak tagih negara dalam kasus BLBI telah berakhir.
Dengan demikian, pernyataan pemerintah mengenai “utang BLBI lunas” dalam konteks ini merujuk pada kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997–1998, yang telah diselesaikan pada Agustus 2026.
Pelunasan tersebut menjadi penanda berakhirnya salah satu kewajiban fiskal yang berasal dari penanganan krisis ekonomi 1997–1998, setelah proses pembayaran dilakukan secara bertahap selama puluhan tahun.(Rhz2797)
