Notification

×

Iklan

Iklan

Ahmad Khozinudin Sambangi DPP Gerindra, Desak Fraksi DPR Proses Pemakzulan Gibran

Oktober 15, 2026 Last Updated 2026-10-15T08:00:14Z

 Ahmad Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa serta Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat tuntutan agar partai politik menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.


Khozinudin menilai Partai Gerindra memiliki peran penting dalam mendorong tindak lanjut atas persoalan tersebut melalui fraksinya di DPR RI. Ia merujuk pada putusan MK yang menurut pihaknya tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran dalam konteks perkara yang diperiksa.


Ia juga menyoroti adanya ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana yang dipahami oleh kelompoknya.


Minta Prabowo Instruksikan Fraksi Gerindra di DPR


Usai menyerahkan surat, Khozinudin mengatakan pihaknya sengaja mendatangi partai politik karena menilai pimpinan partai memiliki pengaruh besar terhadap sikap fraksi di parlemen.


Menurut dia, dukungan pimpinan partai dapat membuka jalan bagi pembahasan tuntutan mereka di DPR RI, termasuk melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).


Khozinudin secara khusus meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menginstruksikan Fraksi Gerindra di DPR untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.


Ia menegaskan, langkah yang ditempuh kelompoknya bukan semata-mata persoalan persaingan politik. Mereka mengklaim ingin memperjuangkan persoalan etika, moral, dan integritas dalam penyelenggaraan negara.


Khozinudin juga meminta agar tuntutan tersebut tidak dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak yang berkepentingan.


Khozinudin Nilai Persyaratan Gibran Perlu Ditindaklanjuti


Dalam pernyataannya, Khozinudin menilai persyaratan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 bermasalah dari sisi etika, moral, dan integritas. Ia bahkan menyampaikan penilaian bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aspek konstitusional.


Atas dasar itu, tim advokasi bersama ARM mendesak partai politik mengambil sikap dan mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme yang berlaku.


Khozinudin menyebut pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat sikap masing-masing pimpinan partai politik terhadap tuntutan tersebut. Menurutnya, respons partai akan menjadi perhatian publik dalam menilai komitmen mereka terhadap etika dan integritas kepemimpinan nasional.


Meski demikian, tuntutan pemakzulan yang disampaikan kelompok tersebut merupakan sikap dan penilaian mereka. Penyerahan surat ke DPP Gerindra tidak dengan sendirinya memulai atau menetapkan proses pemakzulan.


Pemakzulan Wakil Presiden Memiliki Mekanisme Konstitusional


Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Prosesnya memiliki persyaratan serta tahapan konstitusional yang melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Karena itu, tuntutan kelompok masyarakat agar Gibran dimakzulkan perlu dibedakan dari proses pemakzulan secara resmi. Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh DPR juga harus mengikuti ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.


Penyerahan surat oleh Ahmad Khozinudin dan ARM ke kantor DPP Gerindra menjadi bagian dari upaya mereka mendorong tindak lanjut politik atas persoalan tersebut. Respons resmi Partai Gerindra maupun perkembangan langkah di DPR menjadi hal yang perlu dicermati selanjutnya.(Rhz2797)