Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Migas Bekasi, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp 2 Triliun

Oktober 13, 2026 Last Updated 2026-10-13T15:15:30Z


Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Migas Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisial FR.


Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (12/10/2026) dan Selasa (13/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.


"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).


Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.


Enam Saksi Diperiksa Kejagung


Enam saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah instansi pemerintahan dan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan serta kerja sama migas di Kota Bekasi.


Pada Senin (12/10/2026), penyidik memeriksa tiga orang, yakni MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.


Sementara itu, pemeriksaan pada Selasa (13/10/2026) dilakukan terhadap IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).


Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kerja sama, serta tata kelola perusahaan daerah dalam pengelolaan sektor migas.


Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.


Dugaan Pelanggaran Izin dalam Kerja Sama Migas


Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Kota Bekasi yang melibatkan PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut juga melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.


Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam mekanisme kerja sama, termasuk dugaan pengabaian prosedur dan persyaratan perizinan yang seharusnya dipenuhi.


Anang Supriatna menyampaikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut disebut baru dibentuk ketika pelaksanaan kerja sama berlangsung. Ia juga menyoroti dugaan tidak dipenuhinya mekanisme persetujuan legislatif serta persyaratan perizinan terkait sektor energi.


Pernyataan tersebut disampaikan Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Menurut penjelasannya, sejumlah mekanisme yang semestinya dijalankan diduga tidak dipenuhi sehingga kerja sama yang diharapkan menghasilkan keuntungan justru berujung pada kerugian.


Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan tersebut untuk mengetahui bagaimana proses kerja sama disusun, dijalankan, dan berdampak terhadap keuangan perusahaan maupun negara.


Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 2 Triliun


Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian Kejagung adalah dugaan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan kerja sama operasi migas tersebut.


Anang sebelumnya menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun. Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan daerah, tetapi juga berpotensi memengaruhi pihak Pertamina.


Menurut penjelasan Kejagung, pengelolaan yang seharusnya memberikan keuntungan justru diduga menimbulkan kerugian dan membebani keuangan perusahaan daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus dalam penelusuran penyidik.


Namun, angka sekitar Rp 2 triliun tersebut masih merupakan perkiraan kerugian yang disampaikan pihak Kejagung. Besaran kerugian dan pihak yang harus bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil penghitungan serta pembuktian dalam proses hukum.


Kejagung Belum Umumkan Tersangka


Hingga Selasa (13/10/2026), Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KSO Migas Kota Bekasi tersebut.


Pemeriksaan enam saksi terbaru menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan penguatan alat bukti. Penyidik masih perlu menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola, mekanisme perizinan, serta dampak finansial dari kerja sama yang berlangsung selama 2009–2024.


Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh. Kejagung juga menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengacu pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan BUMD, kerja sama di sektor energi, serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Publik kini menantikan hasil pendalaman penyidik untuk mengetahui lebih jauh dugaan penyimpangan dalam kerja sama migas tersebut.(Rhz2797)