Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Hitungan Hari, Ini yang Jadi Sorotan

Oktober 05, 2026 Last Updated 2026-10-05T01:21:52Z

Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir pemeriksaan perkara sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berada dalam rentang 5 hingga 6 Oktober 2026.


Jadwal tersebut tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. 


Meski demikian, hingga perkembangan terbaru yang tersedia, laman resmi MK belum mencantumkan agenda spesifik pengucapan putusan untuk perkara tersebut. Perkara ini sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan sejak September dan memasuki tahap akhir pemeriksaan pada awal Oktober.


Perkara Syarat Pendidikan Gibran Masuk Tahap Akhir


Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Permohonan tersebut antara lain diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. 

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bermasalah secara prosedural dan mendalilkan bahwa aturan itu berpengaruh terhadap terpenuhinya syarat pencalonan Gibran. Mereka juga meminta MK memberikan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk terkait status pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.


Dalam persidangan, para pemohon turut memperdebatkan apakah persoalan syarat calon yang sudah berlangsung hingga tahap pelantikan masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK.


KPU Bantah Ada Aturan yang Dibuat untuk Gibran


KPU sebagai pihak termohon membantah tuduhan bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut dibuat untuk meloloskan Gibran.


Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang hadir sebagai saksi dalam persidangan menegaskan tidak terdapat niat ataupun motif tertentu untuk memudahkan pencalonan seseorang ketika PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun.


KPU menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendaftaran serta persyaratan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran juga disebut telah diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku ketika proses pencalonan berlangsung. 


KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa substansi perkara tersebut. Menurut pihak KPU, sejumlah dalil pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah kewenangan lembaga lain, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. 


Pemohon Minta Status Gibran Dipersoalkan


Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.


Tidak berhenti di tahap pencalonan, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.


Salah satu isu hukum yang muncul dalam persidangan adalah apakah pelantikan seorang calon otomatis membuat persoalan mengenai syarat pencalonannya berubah menjadi perkara pemakzulan atau impeachment.


Ahli yang dihadirkan pemohon berpendapat pelantikan tidak secara otomatis menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat calon. Mereka membedakan mekanisme diskualifikasi elektoral dengan mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam konstitusi.


MK Minta Semua Pihak Menjaga Independensi Hakim


Menjelang putusan, MK juga meminta seluruh pihak dan masyarakat memberikan ruang kepada hakim konstitusi untuk bekerja secara independen.


Tahap pemeriksaan perkara telah berlangsung dalam sejumlah persidangan, termasuk agenda pembuktian pemohon pada 30 September dan pembuktian termohon, pihak terkait, serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026. 

Dengan berakhirnya rangkaian persidangan, perhatian kini tertuju pada proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan bagaimana MK menilai persoalan kewenangan, syarat pencalonan, serta berbagai bukti dan dalil yang telah disampaikan selama persidangan.


Menanti Putusan MK


Perkara syarat pendidikan Gibran menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan administratif pencalonan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 telah dilantik.


PMK Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan 5 dan 6 Oktober 2026 sebagai rentang tahapan pengucapan putusan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. 


Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui apakah putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan dibacakan pada 5 Oktober atau 6 Oktober 2026.

Apa pun hasilnya, putusan tersebut akan menjadi babak penting dalam sengketa mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024(Rhz2797)