Masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) terbilang sangat singkat. Baru 35 hari menduduki posisi tersebut, Listyo Sigit resmi diberhentikan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Listyo sebelumnya dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru yang menggantikan posisinya.
Namun, perjalanan Listyo di lingkungan Istana tidak berlangsung lama. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dua tersangka lainnya disebut berasal dari lingkungan kepolisian, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut penyidik, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.
Sehari Setelah Ditetapkan Tersangka, Listyo Dicopot dari Jabatan KSP
Perkembangan kasus tersebut berlanjut pada Rabu, 4 November 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Sebelumnya, Ariyo Windutomo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan tersebut dilakukan agar tugas-tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan selama proses pengisian jabatan definitif.
Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Presiden Prabowo
Dalam penjelasannya, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Para tersangka disebut memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," jelas Asep.
Persoalan kembali mencuat sekitar Oktober 2026. Pada periode tersebut, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Tindakan penghapusan data itu diketahui oleh seorang petugas. Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Sita Belasan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi serta tiga orang ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut menjadi sasaran.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Terancam Hukuman Penjara Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Polisi menerapkan pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran terhadap sistem elektronik.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ketiganya turut dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana yang disebut mencapai delapan tahun penjara.
Dalam perkembangan yang disampaikan Bareskrim, ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah nama dari institusi kepolisian dan menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.(Rhz2797)

