Notification

×

Iklan

Iklan

Cak Imin Akui Jadi Korban Penyadapan Listyo Sigit Cs, Sebut Pelakunya Kurang Ajar!

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T00:07:04Z

 Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan dirinya turut menjadi korban dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri.


Cak Imin mengaku geram setelah mengetahui dirinya termasuk pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Ia bahkan secara terbuka mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.


Pernyataan itu disampaikan Cak Imin saat ditemui awak media di Kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).


"Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar. Sangat kurang ajar," ujar Cak Imin.


Cak Imin Apresiasi Langkah Kapolri Suyudi


Di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan tersebut, Cak Imin justru memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.


Menurutnya, langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga keamanan negara sekaligus melindungi Presiden Prabowo Subianto dan pihak-pihak lain yang diduga menjadi korban penyadapan.


Cak Imin bahkan menyampaikan rasa hormatnya kepada Suyudi karena dinilai telah mengambil langkah penting untuk menjaga kehormatan kepala negara.


"Salut untuk Kapolri, hormat untuk Kapolri. Kerjanya luar biasa. Kapolri menyelamatkan marwah pemimpin kita," ungkapnya.


Ia juga menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi kontribusi penting dalam menciptakan kehidupan politik Indonesia yang lebih sehat.


Cak Imin berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Menurutnya, tindakan tegas terhadap dugaan penyadapan ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi seluruh pihak, termasuk para pejabat negara.


Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ini turut menyeret sejumlah nama besar di lingkungan kepolisian.


Hingga Kamis (5/11/2026), Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Tiga nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.


Dugaan penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat dan tokoh politik.


Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkara tersebut. Tim ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.


Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh informasi dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dapat ditelusuri secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan negara, serta perlindungan privasi pejabat dan masyarakat.


Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rhz2797)