Notification

×

Iklan

Iklan

Jokowi Pamer Ijazah SD hingga UGM di Sidang, Roy Suryo Justru Sebut Banyak Kejanggalan!

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T00:19:30Z

 Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung menarik, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi secara langsung memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.


Namun, langkah Jokowi menunjukkan dokumen pendidikannya di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang ternyata belum membuat Roy Suryo percaya. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut justru kembali mempertanyakan keaslian ijazah yang diperlihatkan.


Persidangan ini merupakan bagian dari perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.


Jokowi Pamerkan Ijazah dari SD hingga UGM


Momen Jokowi memperlihatkan ijazah bermula ketika jaksa penuntut umum menunjukkan dokumen tersebut sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim.


Jokowi kemudian meminta izin kepada ketua majelis hakim Christina Endarwati untuk memperlihatkan langsung ijazahnya kepada pengunjung persidangan.


Awalnya, hakim meminta agar hal tersebut dilakukan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permintaan karena sebelumnya telah berjanji akan menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya.


"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia," ujar Jokowi.


Jokowi kemudian menegaskan bahwa dirinya ingin memperlihatkan ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga gelar sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).


"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," katanya.


Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan dokumen tersebut satu per satu.


Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat untuk melihat dokumen yang ditunjukkan Jokowi.


Suasana ruang sidang sempat ramai ketika sejumlah pendukung Jokowi memberikan sorakan. Roy kemudian melontarkan protes kepada majelis hakim.


"Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," teriak Roy.


Roy Suryo Kembali Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi


Meski telah melihat langsung ijazah yang diperlihatkan Jokowi, Roy Suryo tetap menyampaikan keraguannya.


Ia mengklaim terdapat sejumlah perbedaan antara dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan dengan ijazah yang sebelumnya diperlihatkan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.


Menurut Roy, perbedaan tersebut terlihat pada kondisi fisik dokumen, termasuk bagian bawah ijazah yang disebutnya memiliki kerusakan dan lubang.


Roy juga menyoroti keberadaan emboss serta watermark yang menurut pengamatannya tidak sama dengan dokumen yang pernah dilihat sebelumnya.


"Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda," kata Roy saat jeda persidangan.


Ia juga mengklaim watermark pada dokumen yang diperlihatkan sebelumnya terlihat lebih jelas dibandingkan dengan ijazah yang ditunjukkan dalam sidang.


Roy mengaku memiliki pengalaman panjang di bidang fotografi dan percetakan sehingga merasa mampu mengenali perbedaan karakteristik sebuah foto maupun dokumen.


"Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak semenjak SMP. Semenjak saya dulu SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu," ujarnya.


Selain persoalan fisik dokumen, Roy turut menyinggung sejumlah pernyataan Jokowi yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut.


Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi dan Minta Uji Forensik Ulang


Ketegangan berlanjut ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan Jokowi sebagai saksi.


Di hadapan hakim Christina Endarwati, Roy menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan yang disampaikan Jokowi.


Ia menilai ada beberapa pertanyaan mendasar yang menurutnya belum mendapatkan jawaban secara jelas.


"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab," ujar Roy.


Ketika hakim meminta penjelasan mengenai bagian keterangan yang dianggap keliru, Roy menyampaikan bahwa menurut penilaiannya sebagian besar keterangan tersebut bermasalah.


Tidak berhenti di situ, Roy melalui tim kuasa hukumnya juga meminta agar barang bukti, termasuk ijazah Jokowi, kembali menjalani pemeriksaan secara independen di laboratorium forensik kepolisian.


Permintaan tersebut disampaikan karena Roy mengaku masih memiliki keraguan terhadap keaslian dokumen yang menjadi salah satu pokok perkara.


"Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.


Roy pun secara tegas menyatakan menolak keterangan Jokowi dalam persidangan. Majelis hakim kemudian mencatat sikap tersebut sebelum mengakhiri pemeriksaan terhadap saksi.

Roy Suryo Hadapi Dakwaan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sebagai informasi, Roy Suryo dalam perkara ini didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik ijazah.


Jaksa menggunakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Selain itu, dakwaan juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), dengan penyesuaian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026.


Persidangan tersebut kembali memperlihatkan bahwa polemik ijazah Jokowi masih menjadi persoalan yang diperdebatkan di ruang pengadilan.


Di satu sisi, Jokowi telah memperlihatkan dokumen pendidikannya secara langsung. Di sisi lain, Roy Suryo tetap mempertahankan keraguannya dan meminta pemeriksaan forensik tambahan.


Seluruh dalil dan keberatan para pihak selanjutnya akan dinilai melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)