Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus santriwati di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai perhatian luas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi yang disebut terjadi dalam operasi tersebut.
MUI tidak hanya meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan internal, tetapi juga mendesak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, hingga tata cara penggeledahan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi berjudul Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an. Menurut MUI, proses penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib memperhatikan profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
MUI Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Santriwati
Dalam pernyataan sikapnya, MUI menegaskan bahwa pesantren tidak boleh dijadikan tempat untuk menghindari proses hukum. Namun, kepolisian juga harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian khusus diberikan karena pemeriksaan tersebut berlangsung di lingkungan pesantren khusus perempuan yang juga dihuni santriwati di bawah umur.
MUI mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang berada di lokasi.
Lembaga tersebut juga menilai bahwa dugaan tindakan tidak proporsional oleh aparat perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
Ini Lima Tuntutan MUI kepada Polri
Untuk memastikan persoalan penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an ditangani secara transparan, MUI menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan instansi terkait.
1. Kepolisian Diminta Membuka Kronologi Penggerebekan
MUI meminta Polri memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai peristiwa penggerebekan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026.
Penjelasan tersebut mencakup kronologi kejadian, dasar hukum tindakan kepolisian, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan pengambilan barang dari lingkungan pesantren.
Menurut MUI, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak hanya bergantung pada informasi sepihak.
2. Propam Polri Harus Memeriksa Dugaan Pelanggaran
Tuntutan kedua ditujukan kepada Divisi Propam Polri. MUI mendesak agar dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dianggap berlebihan diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal.
Pemeriksaan diharapkan berlangsung independen secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan kewenangannya sesuai aturan serta standar operasional yang berlaku.
3. Perlindungan Santriwati Harus Menjadi Prioritas
MUI juga meminta adanya jaminan perlindungan bagi para santriwati, terutama mereka yang masih berusia anak-anak.
Perlindungan tersebut meliputi pencegahan intimidasi, penghormatan terhadap kondisi psikologis santri, serta penyediaan pendampingan apabila diperlukan selama proses pemeriksaan.
MUI menilai aparat harus memperhatikan prosedur khusus ketika berhadapan dengan perempuan dan anak di bawah umur. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan tekanan yang justru merugikan kondisi mental maupun keberlangsungan pendidikan mereka.
4. Proses Hukum Harus Transparan dan Berbasis Bukti
Tuntutan berikutnya adalah memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
MUI meminta agar proses hukum tidak didasarkan pada generalisasi terhadap lingkungan pesantren. Setiap pihak harus dinilai berdasarkan peran dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, penyidikan tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan stigma atau mengganggu kegiatan pendidikan para santri yang tidak terkait dengan perkara.
5. Kementerian Agama Diminta Turun Tangan
Terakhir, MUI meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait memberikan perhatian serta pendampingan terhadap persoalan tersebut.
Keterlibatan instansi terkait diperlukan untuk memastikan hak-hak santri tetap terlindungi dan aktivitas pendidikan di pesantren dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
MUI berharap koordinasi antarlembaga dapat membantu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Berawal dari Penggerebekan Dini Hari di Sukoharjo
Polemik ini bermula dari operasi kepolisian di Ponpes Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Setelah kejadian tersebut, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat tertanggal 29 Oktober 2026 yang berisi penjelasan mengenai kronologi versi pengelola pesantren.
Dalam surat tersebut, pihak yayasan mengklaim terdapat tindakan berlebihan dan intimidasi terhadap sejumlah santriwati selama berlangsungnya operasi kepolisian.
Pengelola pesantren juga menyebut sejumlah barang pribadi dan inventaris milik lembaga turut dibawa dalam kegiatan tersebut.
Penggerebekan itu sendiri berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di wilayah Sukoharjo.
Sejumlah orang dari lingkungan pesantren disebut sempat dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka kemudian dipulangkan setelah proses pemeriksaan.
Polisi Sebut Penggeledahan Dilakukan Sesuai Prosedur
Di tengah munculnya keberatan dari pihak pesantren, kepolisian menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian, khususnya mengenai perlakuan terhadap santriwati serta proses pemeriksaan dan pengambilan barang, kini menjadi persoalan yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan pembuktian.
Karena itu, desakan MUI agar Propam Polri melakukan pendalaman menjadi salah satu langkah untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan tersebut juga penting untuk membedakan antara tindakan kepolisian yang memang diperlukan dalam proses penyidikan dan dugaan tindakan yang berpotensi melanggar prosedur.
Dengan adanya klarifikasi dari semua pihak, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
MUI Ingatkan Penegakan Hukum Harus Menghormati Martabat Santri
MUI menegaskan bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam setiap proses penanganan perkara.
Pesantren dinilai memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembinaan generasi muda. Karena itu, keamanan, kehormatan, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan di dalamnya harus mendapatkan perhatian bersama.
MUI juga mengingatkan bahwa keberhasilan aparat tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum ketika menjalankan kewenangan.
Melalui lima tuntutan tersebut, MUI berharap Polri dapat memberikan penjelasan yang transparan sekaligus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus Ponpes Hamalatul Qur’an kini menjadi perhatian terhadap pentingnya profesionalitas aparat, perlindungan perempuan dan anak, serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan dalam proses penegakan hukum.
Publik pun menantikan tindak lanjut kepolisian, khususnya hasil pemeriksaan Propam, agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)

