Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap tiga kadernya yang terseret kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya dipastikan telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD melalui keputusan Mahkamah Partai Gerindra.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak 8 Oktober 2026. Keputusan itu diambil melalui sidang etik yang digelar hampir satu bulan sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Habiburokhman menegaskan, partainya tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
"Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Gerindra Tegaskan Tidak Intervensi Penanganan Kasus Narkoba
Selain menyampaikan keputusan pemecatan, Habiburokhman juga menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak pernah berupaya mencampuri proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap ketiga anggotanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi kabar mengenai mutasi sejumlah personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Habiburokhman, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa mutasi terhadap sejumlah anggota polisi diduga berkaitan dengan persoalan permintaan uang kepada pihak yang ditangkap.
"Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap," ujarnya.
Ia menilai penindakan terhadap pelanggaran harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap kader partai maupun aparat penegak hukum.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Gerindra dan Polrestabes Surabaya sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan ditegakkan, siapa pun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," katanya.
Tiga Anggota DPRD Gerindra Ditangkap di Hotel Surabaya
Kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya mengamankan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR, ADR, dan UAM. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan adanya sejumlah orang yang terindikasi menggunakan narkotika. Sebanyak tujuh orang dinyatakan positif ekstasi, sedangkan satu orang lainnya positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
Tujuh Polisi yang Tangani Kasus Ikut Dimutasi
Di tengah bergulirnya kasus tersebut, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengalami mutasi ke sejumlah jabatan dan polsek berbeda.
Tujuh personel tersebut terdiri atas tiga perwira dan empat bintara. Mutasi itu menjadi sorotan karena mereka sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD Gerindra.
Selain mengalami pergeseran jabatan, para personel tersebut juga menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) dalam proses penanganan perkara.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian juga menjadi perhatian tersendiri dalam pengusutan kasus ini.
Gerindra Tegaskan Sanksi Berlaku bagi Kader yang Melanggar
Keputusan Mahkamah Partai Gerindra memberhentikan tiga anggota DPRD Jawa Timur menunjukkan sikap partai terhadap kader yang terseret persoalan hukum dan etik.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap tujuh personel kepolisian memperlihatkan bahwa penanganan perkara ini juga mencakup dugaan pelanggaran internal aparat.
Dengan demikian, kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga legislator tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap integritas pejabat publik dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Publik kini menantikan perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian yang menangani kasus tersebut.(Rhz2797)

