PDI Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi terhadap keberanian jajaran internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk integritas sekaligus komitmen dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal merupakan persoalan hukum serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak demokratis warga negara.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Hasto Apresiasi Keberanian Personel Internal Polri
Secara khusus, Hasto memberikan penghargaan kepada personel internal Polri yang berinisiatif melaporkan dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Baginya, keberanian mengungkap dugaan pelanggaran dari dalam institusi kepolisian merupakan bukti bahwa nilai moral, hati nurani, dan integritas masih menjadi bagian penting dalam tubuh Polri.
Hasto menyebut sikap tersebut sebagai moral force atau kekuatan moral yang mampu mendorong penegakan kebenaran, sekalipun harus menghadapi persoalan di lingkungan institusi sendiri.
"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkapnya.
Ia berharap keberanian tersebut dapat menjadi contoh bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak ragu mengungkap penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
PDIP Minta Dugaan Penyadapan terhadap Masyarakat Sipil Diusut
Lebih jauh, Hasto menilai pengungkapan kasus penyadapan Presiden Prabowo harus menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan praktik serupa yang diduga menyasar kelompok masyarakat lainnya.
Menurutnya, kewenangan negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan instrumen penegakan hukum dapat mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta mengawasi jalannya pemerintahan.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjut Hasto.
Karena itu, PDIP mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto Ingatkan Aparat Jangan Gunakan Jabatan untuk Kepentingan Politik
Hasto juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.
Terlebih, aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar atas nama negara sehingga penggunaannya harus selalu berlandaskan aturan hukum dan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan institusi penegak hukum tidak boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan politik praktis, kepentingan pribadi, maupun kelompok tertentu.
"Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," kata Hasto.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
PDIP Sebut Kasus Penyadapan Momentum Mengembalikan Marwah Polri
PDIP menilai langkah tegas Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal tersebut sejalan dengan semangat kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hasto menyebut penanganan perkara ini harus menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian untuk memperkuat integritas serta mengembalikan kepercayaan publik.
Menurutnya, semangat 'Polri Bersama Masyarakat' harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
"PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat 'Polri Bersama Masyarakat'. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum," tegasnya.
Ia berharap Polri terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan status tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan Kapolri. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut juga disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat sekaligus perlindungan privasi dan hak demokratis masyarakat.
Dukungan PDIP terhadap pengusutan perkara tersebut diharapkan menjadi dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Dengan demikian, pengungkapan kasus penyadapan ilegal tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi momentum memperkuat integritas institusi kepolisian.(Rhz2797)

