Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menghargai hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi kepada awak media.
Ia kemudian menegaskan bahwa penghormatan terhadap konstitusi juga harus menjadi perhatian semua pihak.
"Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," tambahnya.
MA Kabulkan Kasasi, Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Mengabulkan kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
Putusan tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang dipersoalkan merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang pernah digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ini Isi Gugatan Subhan terhadap Kemendikdasmen
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam perkara tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak tergugat karena menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
Subhan mengajukan sejumlah tuntutan kepada pengadilan, di antaranya:
1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
4. Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam proses sebelumnya, gugatan Subhan sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tetapi putusan tingkat banding tetap menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat inilah permohonannya akhirnya dikabulkan.
Suket Penyetaraan Pernah Digunakan untuk Pencalonan Gibran
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tersebut menjadi salah satu berkas yang digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan mengenai latar belakang pendidikan Gibran sebelumnya juga sempat menjadi pembahasan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Putusan MA terbaru ini pun kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan administrasi pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Sementara itu, respons Jokowi yang meminta semua pihak menghormati proses hukum menjadi pernyataan pertamanya setelah putusan MA tersebut mencuat ke ruang publik.
Perkembangan perkara ini masih menjadi sorotan, terutama terkait tindak lanjut atas putusan MA dan konsekuensi hukum terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dinyatakan tidak sah.(Rhz2797)

