Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! 3 Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

November 04, 2026 Last Updated 2026-11-03T23:49:36Z


 Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Dua nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.


Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam keterangannya.


Presiden Prabowo Diduga Menjadi Target Penyadapan Ilegal


Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal.


Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.


Tidak hanya Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target pemantauan ilegal. Mereka meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.


Kondisi ini membuat perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan, tetapi juga berbagai elemen masyarakat.


Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026


Kabareskrim menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.


Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem pemantauan komunikasi tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah.


Selain dugaan penyadapan, penyidik juga menemukan indikasi penghapusan jejak aktivitas elektronik atau log file pada Oktober 2026.


Penghapusan data tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sedang dipersoalkan dalam perkara ini.


Asep Safrudin menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.


Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri


Perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas penyadapan tersebut.


Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.


Meski demikian, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka serta rangkaian tindakan yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan keamanan komunikasi sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.


Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.(Rhz2797)