Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Ibu Pengamen dan Ayah Tiri Pengangguran Jadi Tersangka Pembunuhan Balita di Jaksel

November 02, 2026 Last Updated 2026-11-02T14:58:37Z

 
Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang balita berusia 20 bulan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), mulai terungkap. Polisi mengungkap latar belakang kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial JM (19) dan ayah tirinya berinisial AR (22).


Berdasarkan keterangan kepolisian, JM diketahui bekerja sebagai pengamen. Sementara itu, AR tidak memiliki pekerjaan atau berstatus pengangguran.


Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, informasi tersebut merupakan hasil pengungkapan polisi terkait identitas dan latar belakang kedua tersangka.


"Kalau untuk yang perempuan itu pengamen, kalau untuk yang pria atau laki-laki itu tidak bekerja," kata Seala kepada wartawan, Senin (2/11/2026).


Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan


Polisi mengungkap bahwa kesulitan ekonomi diduga menjadi motif di balik tindakan kedua tersangka. AR dan JM disebut tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup anak-anak mereka.


Pasangan tersebut diketahui memiliki dua orang anak. Balita berusia 20 bulan yang menjadi korban merupakan anak kedua.


Seala menjelaskan, korban diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri bersama ayah tirinya karena persoalan ekonomi.


"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," ujarnya.


Kedua Tersangka Terancam Hukuman Berat


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AR dan JM sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana pembunuhan.


Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap kedua tersangka atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya korban.


Jasad Balita Ditemukan di Lahan Kosong Benhil


Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di sebuah toilet umum yang berada di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Setelah kejadian, jasad balita tersebut dibuang ke sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.


Kasus ini kini ditangani kepolisian. Penetapan AR dan JM sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang merenggut nyawa balita tersebut.(Rhz2797)