Notification

×

Iklan

Iklan

NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili Dinonaktifkan, 243.100 Orang Sudah Duluan

Februari 17, 2024 Last Updated 2024-02-17T07:52:50Z


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penataan kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota.

Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penataan penduduk sesuai domisili sudah dikerjakan sepanjang 2023 sebanyak 243.100 orang. Mereka di antaranya telah meninggal dunia hingga belum memindahkan identitas kependudukan sesuai tempat tinggal yang sebenarnya.


"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Budi kepada detikcom, Jumat (16/2/2024).


Jakarta dinilai masih menjadi pusat perpindahan penduduk terbesar secara nasional. Hal itu terjadi karena Jakarta memiliki fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, hingga hiburan yang lengkap, jaminan sosial lebih baik, jumlah lapangan kerja lebih besar dan harapan hidup tinggi.


Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II-2023, jumlah penduduk DKI Jakarta 11.337.563 orang, turun 12.765 orang dibandingkan DKB semester I-2023 sebanyak 11.350.328.


Penataan kependudukan sesuai domisili diklaim telah menekan angka pendatang yang selama tiga tahun terus naik. Data tahun 2023 menunjukkan penurunan menjadi 136.200 orang, dibandingkan 2022 sebanyak 151.752 orang dan diprediksi akan terus turun hingga awal 2024 ini.


"Hal tersebut karena Disdukcapil DKI Jakarta selama ini gencar melakukan sosialisasi penerapan identitas penduduk sesuai domisili," terang Budi.


Berdasarkan data yang di himpun Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, jumlah penduduk yang keluar Jakarta 243.160 orang, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta 136.200 orang sepanjang 2023.


Saat ini masyarakat bisa memantau secara langsung pergerakan data kependudukan secara online melalui website "dariku untukmu" (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tematik_datang/).