Notification

×

Iklan

Iklan

Beli Elpiji Melon Wajib Setor KTP

Juni 01, 2024 Last Updated 2024-06-01T07:50:18Z


Pembelian elpiji 3 kg atau elpiji melon mulai Juni 2024 tak dapat lagi dibeli bebas. Masyarakat wajib membawa dan memperlihatkan KTP kepada penjual sebelum membawa pulang ‘si melon’.


Prosedur anyar ini diterapkan pemerintah guna memastikan subsidi tepat sasaran. Pemkot Bekasi pun sejatinya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan transformasi elpiji bersubsidi tepat sasaran pada akhir Oktober 2023.


Selain itu, jajaran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan teknis pendistribusian elpiji 3 kg ke warganya masing-masing. Pemerintah kota dalam hal ini juga melibatkan DPC Hiswana Migas Bekasi.


Sejauh ini, lebih dari 280 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdata sejak 2023 lalu. Tahun ini kuota elpiji 3 kg untuk Kota Bekasi sebanyak 97.473 metrik ton, atau sama dengan 32,491 juta tabung. Kuota elpiji 3 kg ini naik dibandingkan 2023 lalu, yakni sebesar sebesar 95.451 Mton, atau setara dengan 31,817 juta tabung.


Analis Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Eko Wijatmiko, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendataan telah berjalan di Kota Bekasi.


“Sosialisasi dan pembelian dengan KTP sudah berjalan sejak  2023,” katanya.


Setelah dipastikan oleh pemberlakuannya oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga, Kota Bekasi harus siap dengan teknis pembelian elpiji bersubsodi ini. Kebijakan ini kata dia, dilakukan agar pemberian subsidi tepat sasaran, dalam hal ini konsumen rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang ada di Kota Bekasi.


Hanya saja, sebagian besar masyarakat saat ini membeli elpiji tidak di pangkalan atau agen, tapi di pengecer atau warung kelontong. Sehingga tidak heran, masyarakat membeli gas elpiji ini dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).


Tahap selanjutnya kata dia, pendataan dilakukan hingga ke tingkat pengecer.


“Sama di warung juga nantinya. Jadi nanti warung di data juga tuh, kan data tidak mungkin sama, nanti dari pangkalan ke warung minta fotokopi KTP untuk diinput,” tambahnya.


Lantaran pendataan telah dilakukan menjelang akhir  2023 lalu, Kota Bekasi tinggal mengikuti tahapan selanjutnya hingga kebijakan ini berlaku.


Pembatasan distribusi barang subsidi memang harus diupayakan oleh pemerintah. Hal ini berguna untuk mencegah subsidi membengkak lantaran penyalurannya tidak tepat sasaran.


“Namun saya mendukung karena bagaimanapun itu akan mengurangi penyalahgunaan barang subsidi. Supaya tepat diterima oleh masyarakat yang berhak,” ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dariyanto.


Meskipun kata dia, secara teknis tidak mudah untuk dilakukan dengan KTP. Pasalnya, saat ini masih ada masyarakat yang tidak memiliki kepedulian tinggi terhadap administrasi kependudukannya.


Dirinya berharap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah sehingga mendapat formulasi yang tepat.


“Tentunya akan dievaluasi program ini bagaimana, kalau berhasil berarti akan dilanjutkan,” tambahnya.


Sebelumnya, pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta. (sur)