Jakarta – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyamakan kewajiban pajak dengan zakat dan wakaf menuai polemik. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai penyamaan tersebut keliru, menyesatkan, dan harus segera dicabut.
Menurut Rinto, zakat dan wakaf memiliki konsep serta aturan yang jelas berdasarkan syariat Islam. Misalnya, zakat harta sebesar 2,5 persen, zakat pertanian 5–10 persen, zakat tambang 20 persen, dan zakat fitrah setara 1 sha’ bahan pokok. “Zakat itu jelas nisabnya, mustahiknya, dan langsung diterima penerima manfaat tanpa birokrasi berbelit,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Sistem Pajak Dinilai Rumit dan Memberatkan
Rinto menyoroti sistem perpajakan Indonesia yang dianggap rumit dan menakutkan masyarakat. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada lebih dari 6.000 regulasi, termasuk yang sudah tidak berlaku namun masih terpublikasi. Kondisi ini, menurutnya, membuka celah praktik sewenang-wenang hingga korupsi.
Ia juga menyinggung ajaran Nabi Muhammad SAW yang mengecam pajak zalim sebagai dosa besar, merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak secara zalim.”
Penyamaan Dinilai Menyesatkan Publik
Rinto menegaskan bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sifatnya spiritual, sementara pajak adalah kewajiban administratif negara. “Menyamakan keduanya tanpa menjelaskan perbedaan mendasar justru memperkeruh pemahaman dan bisa dijadikan pembenaran kebijakan fiskal yang memberatkan rakyat,” tegasnya.
IWPI mendesak Sri Mulyani mencabut pernyataannya, memberikan klarifikasi resmi, dan melakukan reformasi total sistem perpajakan agar sederhana, transparan, dan adil sesuai amanat UUD 1945.
Penjelasan Sri Mulyani
Sebelumnya, dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah di Jakarta (13/8/2025), Sri Mulyani menyamakan pajak, zakat, dan wakaf sebagai cara menyalurkan hak orang lain demi keadilan sosial. Menurutnya, pajak menjadi instrumen penting dalam APBN untuk membiayai program perlindungan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 1.333 triliun untuk program langsung ke masyarakat, mulai dari bantuan sosial, subsidi modal UMKM, layanan kesehatan gratis, hingga pendidikan. “Sama seperti zakat dan wakaf, pajak juga adalah hak orang lain yang kita tunaikan,” ujarnya.[my]