PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Komisaris sejak 22 Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan melalui keterbukaan informasi pada Selasa (26/8/2025) oleh Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, yang diwakili VP Strategic Delivery Unit, Yehezkiel Adiperwira Tahapary.
Pencopotan Noel, sapaan akrab Immanuel, didasarkan pada Salinan Keputusan Menteri BUMN serta Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia, dengan Nomor SK 232/MBU/08/2025 dan Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025. “Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” bunyi keterangan resmi perusahaan.
Manajemen Pupuk Indonesia memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tersebut tidak memengaruhi kinerja operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan partainya akan segera mencabut keanggotaan politikus yang dikenal vokal tersebut. Langkah ini menyusul pencopotan Noel dari kursi Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel sebagai tersangka pada Kamis (21/8/2025). Ia diduga terlibat pemerasan dalam proses sertifikasi ketenagakerjaan.
Sugiono menambahkan, dalam struktur Gerindra terdapat perbedaan antara anggota dan kader. Noel, kata dia, hanya berstatus anggota biasa yang mendaftar saat pencalegan Pemilu 2024. “Di Gerindra itu ada anggota dan ada kader. Kader harus melalui proses kaderisasi dengan beberapa tingkatan. Sepanjang ingatan saya, Pak Noel belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dengan kasus hukum yang menjeratnya, Immanuel kini bukan hanya kehilangan jabatan strategis di BUMN, tetapi juga terancam kehilangan posisi politiknya di Partai Gerindra. [my]