Kekhawatiran muncul dari kalangan pekerja industri hasil tembakau setelah pemerintah mengkaji aturan baru terkait pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk rokok. Serikat pekerja memperingatkan kebijakan tersebut berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor yang selama ini dikenal padat karya.
Pemerintah saat ini sedang membahas aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada rokok. Dalam rancangan kebijakan tersebut, kadar nikotin direncanakan dibatasi maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg untuk setiap batang rokok.
Aturan ini dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri tembakau nasional, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga sektor distribusi.
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman langsung bagi keberlangsungan pekerjaan para buruh di industri rokok.
Ketua FSP RTMM-SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan para pekerja sebenarnya sudah merasakan tekanan sejak beberapa regulasi pengendalian tembakau diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi kesejahteraan pekerja telah mengalami penurunan, dan kebijakan baru ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk keadaan.
“Kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan sejak sebelumnya. Dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2024, tekanan terhadap pekerja di industri hasil tembakau menjadi semakin besar,” kata Waljid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan pembatasan kadar nikotin dan tar akan sangat berdampak pada sektor sigaret kretek tangan (SKT). Sektor ini diketahui menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di industri rokok nasional.
Mayoritas anggota serikat pekerja, kata dia, bekerja di sektor tersebut yang menggunakan tembakau lokal dengan kandungan tar dan nikotin relatif tinggi.
“Jika aturan ini diterapkan, sektor sigaret kretek tangan akan menjadi yang paling terpukul,” ujarnya.
Waljid menegaskan para pekerja tidak hanya membutuhkan perlindungan setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga jaminan untuk tetap dapat bekerja.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.
“Kami tidak ingin dilindungi setelah kehilangan pekerjaan. Yang kami butuhkan adalah kepastian untuk tetap bekerja,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kurangnya koordinasi lintas kementerian dalam pembahasan kebijakan tersebut. Menurutnya, diskusi kebijakan lebih banyak berfokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ketenagakerjaan.
Serikat pekerja pun memperingatkan akan melakukan aksi jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa mempertimbangkan nasib pekerja.
“Jika aturan ini tetap diputuskan tanpa memperhatikan dampak terhadap pekerja, kami siap menyuarakan penolakan melalui aksi,” kata Waljid.
Ia juga menilai penerapan batas nikotin 1 mg dan tar 10 mg sangat sulit diterapkan pada produk rokok kretek yang mendominasi pasar domestik.
Menurutnya, bahkan rokok mesin dengan kategori ringan atau mild pun masih sulit memenuhi batas tersebut, apalagi sigaret kretek tangan yang menggunakan bahan tembakau lebih banyak.
Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kompromi, serikat pekerja khawatir industri tembakau akan mengalami tekanan besar yang berujung pada berkurangnya lapangan kerja di berbagai daerah penghasil rokok di Indonesia.
