Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kemungkinan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini. Opsi tersebut dipertimbangkan karena tenggat pelaporan berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan mengenai perpanjangan waktu pelaporan akan ditentukan setelah melihat perkembangan jumlah pelapor menjelang Lebaran.
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan sekitar satu minggu sebelum hari raya. Jika jumlah pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu kemungkinan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporannya naik, kemungkinan batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi tetap seperti yang ada sekarang,” ujar Bimo kepada wartawan di Menara Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan berbagai skenario jika diperlukan kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.
Bimo menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan tingkat kesiapan sistem serta kondisi pelaporan wajib pajak menjelang batas waktu yang ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa usulan perpanjangan waktu tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh DJP. Kebijakan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Kami sudah menyiapkan langkah antisipasi. Namun keputusan akhirnya akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
Sementara itu, data terbaru menunjukkan jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Tahunan terus bertambah. Hingga Senin malam (9/3/2026) pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 6.691.081 wajib pajak telah melaporkan SPT mereka.
Sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sistem digital yang kini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP. Sementara itu, sebanyak 5.216 laporan disampaikan melalui sistem Coretax Form.
Jika dirinci lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi karyawan yang telah melaporkan SPT mencapai 5.947.665 orang. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 595.835 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Tercatat sebanyak 141.055 badan usaha telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan kurs rupiah, sedangkan 116 badan usaha melaporkan menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, jumlah pelapor juga tercatat. Sebanyak 1.173 badan usaha melaporkan menggunakan kurs rupiah dan 21 pelapor menggunakan kurs dolar AS.
Dengan masih adanya waktu sebelum tenggat pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online guna menghindari antrean sistem menjelang batas waktu pelaporan.
