Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan yang diterima keluarga Bupati Pekalongan dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) senilai Rp46 miliar.
Dana tersebut bersumber dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Rp22 M untuk Gaji, Sisanya Diduga Dibagi ke Keluarga
Dari total Rp46 miliar itu, KPK menyebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rincian dugaan penerimaan tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
- MHN: Rp2,5 miliar
- RUL (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
Penarikan tunai: Rp3 miliar
Dominasi Proyek di Banyak OPD dan RSUD
KPK menyebut PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, khususnya pada 2025. Perusahaan tersebut mendapatkan proyek di:
- 17 Perangkat Daerah
- 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- 1 Kecamatan
Penyidik menduga Fadia Arafiq menggunakan jabatannya untuk mengintervensi proses lelang agar PT RNB memenangkan kontrak jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD.
Bermula dari Pendirian Perusahaan Keluarga
Menurut KPK, kasus ini berawal ketika Fadia yang menjabat sebagai Bupati periode 2021–2025 mendirikan PT RNB bersama suami dan anaknya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam perjalanannya, posisi direktur perusahaan sempat diganti dengan orang kepercayaan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB disebut terus memperoleh proyek outsourcing dari berbagai instansi daerah.
Fadia Ditahan 20 Hari
KPK melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sorotan terhadap Transparansi Pengadaan Daerah
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
