Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Fakta terbaru terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/4/2026).
Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, mengaku dihubungi langsung oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan julukan “sultan” di lingkungan Kemnaker. Dalam komunikasi tersebut, Bobby disebut meminta adanya setoran biaya nonteknis dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Dalih Biaya Operasional dan Jasa Ketik
Dalam kesaksiannya, Rusmini menjelaskan bahwa permintaan biaya tersebut diklaim untuk menutup kebutuhan operasional, termasuk pengadaan blanko sertifikat dan pembayaran tenaga honorer yang mengetik serta mencetak dokumen.
Menurutnya, Bobby beralasan bahwa Kemnaker tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan tersebut. Sementara itu, tenaga yang mengerjakan sertifikat bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga membutuhkan biaya tambahan di luar penerimaan negara.
“Biaya nonteknis itu untuk operasional dan tenaga yang bukan PNS,” ungkap Rusmini dalam sidang.
Asosiasi Protes, Biaya Tetap Jalan
Dalam rapat antara pihak Kemnaker dan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), para pelaku usaha sempat menyuarakan keberatan. Mereka meminta agar biaya nonteknis dihapuskan atau setidaknya dikurangi karena dinilai memberatkan.
Namun, permintaan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan. Setelah rapat, Rusmini justru dihubungi langsung oleh Bobby yang meminta agar pembayaran tetap dilakukan, meski nominalnya dikurangi.
Awalnya biaya disebut sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per sertifikat. Bobby juga meminta agar informasi ini tidak diumumkan secara terbuka di grup asosiasi, melainkan disampaikan secara personal ke masing-masing pihak.
11 Terdakwa Terseret Kasus
Kasus ini menyeret total 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang dikenal sebagai Noel.
Selain itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga ikut didakwa, mulai dari pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker hingga perwakilan perusahaan terkait.
Sorotan Publik dan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut praktik pungutan di sektor sertifikasi yang seharusnya transparan dan profesional. Dugaan adanya biaya nonteknis di luar ketentuan resmi dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha serta mencederai integritas layanan publik.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan praktik tersebut, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. (Rhz2797)
