Kebijakan baru terkait penjualan obat di retail modern resmi diberlakukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mengatur secara ketat distribusi obat di minimarket dan supermarket demi meningkatkan keamanan masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disosialisasikan pada 4 Mei 2026. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban bagi minimarket dan supermarket untuk memiliki tenaga terlatih khusus dalam pengelolaan obat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tenaga khusus tetap diperlukan, meskipun tidak harus berasal dari kalangan apoteker. Hal ini mempertimbangkan keterbatasan jumlah tenaga kefarmasian dibandingkan dengan banyaknya jumlah retail modern di Indonesia.
Sebagai solusi, BPOM menetapkan skema tenaga terlatih non-kefarmasian yang akan dibekali pelatihan khusus. Mereka bertugas memastikan penyimpanan, penataan, hingga pengawasan obat dilakukan sesuai standar keamanan.
Dalam praktiknya, tenaga terlatih ini tidak memiliki kewenangan seperti apoteker, misalnya meracik obat. Fokus utama mereka adalah menjaga kualitas produk, mulai dari suhu penyimpanan, penempatan di etalase, hingga memastikan kemasan tetap layak edar.
Selain pengelolaan, BPOM juga mengatur ketat mekanisme penjualan obat di minimarket. Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya pada obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tak hanya itu, pembelian obat juga kini dibatasi. Masyarakat hanya dapat membeli obat dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari. Kebijakan ini bertujuan mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan obat.
Untuk obat bebas terbatas tertentu yang mengandung zat khusus seperti dekstrometorfan, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.
BPOM juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam aturan ini.
Dengan kebijakan baru ini, BPOM berharap pengawasan peredaran obat di retail modern semakin ketat, mulai dari proses penyimpanan hingga sampai ke tangan konsumen. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah kemudahan akses pembelian obat saat ini. (Rhz2797)
