Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan mendapat sambutan positif dari sejumlah politisi perempuan Partai NasDem. Aturan baru tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam dunia politik Indonesia.
MK menegaskan bahwa partai politik bisa digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di suatu daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Wakil Bendahara Umum NasDem, Lola Nelria, mengatakan selama ini aturan kuota perempuan memang sudah tercantum dalam undang-undang, namun penerapannya dinilai belum berjalan maksimal karena tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar.
Menurut Lola, putusan MK kini memberikan kepastian hukum agar partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan dan membuka ruang yang setara dalam proses demokrasi.
Ia menilai keberadaan perempuan di parlemen bukan sekadar memenuhi angka administratif. Kehadiran perempuan dinilai penting agar perspektif perempuan ikut mewarnai proses penyusunan kebijakan publik.
“Putusan ini bisa menjadi momentum memperbaiki budaya politik yang lebih inklusif dan setara,” ujar Lola kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Anggota Komisi III DPR tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas kaderisasi perempuan di internal partai. Ia berharap perempuan tidak hanya dijadikan pelengkap syarat pencalonan, melainkan benar-benar memiliki kapasitas dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Senada dengan Lola, Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago turut mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu menjadi peringatan bagi partai politik agar tidak lagi menempatkan perempuan hanya sebagai formalitas demi memenuhi aturan administrasi pemilu.
Irma menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat prinsip kesetaraan gender dalam dunia politik nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK memperjelas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada dapil terkait.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap strategi pencalonan partai politik menjelang pemilu mendatang. Selain mendorong keterwakilan perempuan yang lebih kuat, aturan tersebut juga memaksa partai untuk lebih serius membina kader perempuan sejak dini.(Rhz2797)
