Kesehatan gigi dan mulut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas hidup. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi mulut. Ketiganya memang sama-sama berkaitan dengan perawatan gigi, tetapi memiliki latar belakang pendidikan, kompetensi, dan kewenangan yang sangat berbeda.
Pemahaman mengenai perbedaan profesi ini penting agar masyarakat tidak salah memilih layanan kesehatan. Pasalnya, terdapat sejumlah tindakan medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Tukang Gigi Hanya Memiliki Kewenangan Terbatas
Tukang gigi merupakan profesi yang telah lama dikenal di Indonesia. Mereka umumnya menyediakan jasa pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan tanpa menempuh pendidikan formal kedokteran gigi.
Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan, tukang gigi diperbolehkan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian maupun penuh yang berbahan akrilik sesuai standar kesehatan. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas yang sangat jelas.
Tukang gigi tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis seperti menambal gigi, mencabut gigi, memasang behel, membuat mahkota gigi permanen, melakukan perawatan saluran akar, maupun memberikan obat-obatan kepada pasien. Jika melakukan tindakan di luar kewenangannya, praktik tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
Dokter Gigi Berwenang Menangani Diagnosis dan Pengobatan
Berbeda dengan tukang gigi, dokter gigi merupakan tenaga medis profesional yang telah menyelesaikan pendidikan formal di fakultas kedokteran gigi dan memperoleh gelar dokter gigi (drg).
Dokter gigi memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, hingga pencegahan berbagai penyakit gigi dan mulut. Tindakan yang dapat dilakukan dokter gigi meliputi penambalan gigi berlubang, pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar, serta edukasi kesehatan gigi kepada masyarakat.
Selain dokter gigi umum, terdapat pula dokter gigi spesialis yang memiliki keahlian khusus. Misalnya spesialis ortodonsia yang menangani perbaikan susunan gigi dan rahang, spesialis prostodonsia yang fokus pada pembuatan gigi tiruan dan mahkota gigi, serta spesialis konservasi gigi yang menangani kerusakan gigi berat dan perawatan saraf gigi.
Dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, dokter gigi menjadi tenaga kesehatan utama dalam menangani berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut secara menyeluruh.
Terapis Gigi dan Mulut Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Sementara itu, terapis gigi dan mulut merupakan tenaga kesehatan yang berperan penting dalam upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan gigi. Profesi ini lahir dari penggabungan profesi perawat gigi dan asisten dokter gigi dalam sistem pendidikan kesehatan di Indonesia.
Untuk menjadi terapis gigi dan mulut, seseorang harus menempuh pendidikan minimal Diploma III (D3) di bidang terkait. Mereka memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dasar, khususnya yang berhubungan dengan pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh terapis gigi dan mulut antara lain pemeriksaan kesehatan gigi dasar, edukasi cara menjaga kebersihan mulut, pembersihan karang gigi, aplikasi fluor untuk memperkuat email gigi, serta tindakan pencegahan gigi berlubang seperti pit and fissure sealant.
Dalam praktiknya, terapis gigi dan mulut sering bekerja sama dengan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada pasien.
Kenali Profesi yang Tepat Sebelum Berobat
Memahami perbedaan antara tukang gigi, dokter gigi, dan terapis gigi mulut sangat penting agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan sesuai kebutuhan. Untuk tindakan medis seperti pencabutan, penambalan, pemasangan behel, atau pengobatan penyakit gigi dan mulut, masyarakat sebaiknya berkonsultasi langsung dengan dokter gigi yang memiliki kompetensi dan izin praktik resmi.
Sementara itu, tukang gigi hanya memiliki kewenangan terbatas pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan, sedangkan terapis gigi dan mulut lebih berfokus pada pencegahan, edukasi, serta pelayanan kesehatan gigi dasar. Dengan memahami peran masing-masing profesi, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan gigi yang aman dan berkualitas.(Rhz2797)
