Pantauan di kawasan Bundaran HI menunjukkan aktivitas olahraga tetap berlangsung meski kendaraan bermotor masih diizinkan melintas. Warga terlihat memanfaatkan trotoar hingga sisi kiri jalan untuk berolahraga, sementara para pesepeda tetap mengayuh sepeda dengan kecepatan normal di tengah arus lalu lintas yang relatif ramai.
Tingginya jumlah warga yang beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin membuat laju kendaraan melambat, terutama di beberapa titik yang biasanya menjadi pusat keramaian saat CFD berlangsung. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan kemacetan berarti.
Banyak Warga Tidak Menyadari CFD Ditiadakan
Salah satu warga yang datang ke Bundaran HI, Dio (29), mengaku sempat mengira CFD tetap berlangsung seperti biasa. Menurutnya, adanya penyelenggaraan Jakarta International Marathon (JAKIM) membuat dirinya berasumsi kawasan tersebut akan tetap ditutup untuk kendaraan.
Ia mengaku baru mengetahui CFD ditiadakan setelah tiba di lokasi. Namun, kondisi tersebut tidak mengurangi semangatnya untuk tetap berolahraga seperti biasanya setiap akhir pekan.
Dio juga berharap para pengguna jalan dan warga yang berolahraga dapat saling menghormati agar aktivitas masing-masing tetap berjalan dengan aman dan nyaman.
CFD Jakarta Ditiadakan Karena Ajang Internasional
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pelaksanaan HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026, ditiadakan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Kebijakan tersebut diambil karena adanya penyelenggaraan Jakarta International Marathon (JAKIM) 2026 yang merupakan agenda berskala internasional dan membutuhkan pengaturan lalu lintas khusus di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.
Selain kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin di Jakarta Pusat, peniadaan HBKB juga berlaku di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dasar Hukum Peniadaan CFD
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa keputusan meniadakan CFD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan atau disesuaikan apabila terdapat kegiatan tertentu yang menjadi kepentingan pemerintah maupun agenda strategis lainnya.
Meski CFD tidak digelar, kawasan Bundaran HI tetap menjadi salah satu lokasi favorit warga Jakarta untuk beraktivitas fisik pada akhir pekan. Fenomena ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan pentingnya ruang publik yang nyaman untuk berolahraga.
Dengan berakhirnya Jakarta International Marathon 2026, pelaksanaan CFD di Jakarta diperkirakan akan kembali berjalan normal pada pekan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(Rhz2797)
