Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) diwarnai kericuhan. Sejumlah massa yang menolak pelaksanaan eksekusi terlibat bentrokan dengan aparat keamanan dengan melemparkan batu dan potongan kayu ke arah petugas.
Kericuhan mulai terjadi sesaat setelah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi yang menyatakan pengosongan lahan dapat dilaksanakan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebelum situasi memanas, massa sempat meneriakkan penolakan dan meminta agar proses eksekusi ditunda.
Aparat kepolisian kemudian mengimbau massa yang berkumpul di sekitar lokasi agar membubarkan diri demi menjaga keamanan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Sebaliknya, sejumlah orang mulai melakukan aksi pelemparan menggunakan batu ke arah petugas yang berjaga.
Menghadapi situasi tersebut, personel kepolisian yang dilengkapi tameng bergerak maju untuk menghalau lemparan massa. Aparat TNI turut membantu pengamanan dengan membentuk barikade guna mencegah situasi semakin tidak terkendali.
Ketika aksi pelemparan terus berlangsung, kepolisian akhirnya mengerahkan kendaraan water cannon untuk membubarkan massa. Langkah tersebut membuat kerumunan perlahan terpecah dan mundur dari area eksekusi.
Di tengah proses pembubaran, beberapa peserta aksi terlihat melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar, membacakan amar penetapan yang menyatakan permohonan eksekusi dikabulkan. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pelaksanaan pengosongan lahan dengan pendampingan juru sita serta dukungan aparat keamanan apabila diperlukan.
Putusan itu juga memerintahkan pengembalian bidang tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora beserta bangunan serta seluruh aset yang melekat di atasnya kepada pihak yang berhak, yakni Sekretariat Negara. Dengan dasar hukum tersebut, proses eksekusi resmi dijalankan pada hari ini di bawah pengamanan gabungan dari kepolisian dan TNI.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik mengingat sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Aparat keamanan masih bersiaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lanjutan serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)
