Notification

×

Iklan

Iklan

Menkeu Purbaya Murka Soal Transaksi Dolar di Pelabuhan: “Laporkan, Akan Kami Tindak!”

Juni 06, 2026 Last Updated 2026-06-06T15:40:01Z

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh aktivitas transaksi di kawasan pelabuhan Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. Ia bahkan meminta masyarakat maupun pelaku usaha untuk segera melapor jika masih menemukan praktik pembayaran atau penagihan menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).


Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (6/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa penggunaan mata uang asing untuk transaksi jasa di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.


"Kalau masih ada yang menggunakan dolar untuk transaksi di pelabuhan, laporkan kepada kami. Pemerintah akan menindak tegas," tegas Purbaya di hadapan awak media.


Penggunaan Rupiah Wajib di Wilayah Indonesia


Menurut Purbaya, ketentuan mengenai penggunaan rupiah dalam transaksi domestik sudah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menggunakan mata uang asing dalam aktivitas pembayaran yang dilakukan di dalam negeri.


Ia menilai praktik transaksi menggunakan dolar di pelabuhan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.


Purbaya menegaskan bahwa seluruh kegiatan bisnis yang berlangsung di wilayah Indonesia, termasuk di pelabuhan internasional sekalipun, harus tetap mengutamakan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran resmi.


Sidak ke Tanjung Priok, Soroti Penumpukan Ribuan Kontainer


Selain menyoroti penggunaan mata uang asing, kunjungan Purbaya ke Pelabuhan Tanjung Priok juga bertujuan untuk mengecek langsung kondisi arus logistik yang tengah menghadapi kendala.


Saat inspeksi mendadak berlangsung, pemerintah menemukan adanya penumpukan sekitar 3.100 kontainer yang dinilai mulai mengganggu kelancaran distribusi barang dan pasokan bahan baku industri.


Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada rantai pasok nasional jika tidak segera ditangani secara cepat dan terukur.


Minta Operasional Pelabuhan Berjalan 24 Jam


Untuk mengurai kemacetan logistik tersebut, Purbaya meminta pengelola pelabuhan segera menambah jumlah personel serta memperpanjang jam operasional hingga 24 jam penuh.


Menurutnya, alasan meningkatnya volume barang masuk tidak bisa dijadikan pembenaran apabila pelayanan menjadi lambat dan menyebabkan antrean kontainer menumpuk.


Ia menekankan bahwa kapasitas pelayanan harus mampu mengikuti lonjakan aktivitas perdagangan yang terjadi di pelabuhan terbesar Indonesia tersebut.


Pemerintah berharap langkah penambahan tenaga kerja dan optimalisasi operasional dapat mempercepat proses bongkar muat sehingga jumlah kontainer yang menumpuk bisa segera kembali ke level normal.


Pemerintah Awasi Ketat Aktivitas Pelabuhan


Pernyataan keras Menkeu terkait penggunaan dolar dan persoalan penumpukan kontainer menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola pelabuhan nasional.


Selain memastikan kelancaran arus logistik, pemerintah juga ingin memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di pelabuhan berjalan sesuai aturan, termasuk kewajiban menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.


Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap iklim usaha di sektor logistik semakin transparan, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.(Rhz2797)