Presenter sekaligus selebritas ternama Indonesia, Raffi Ahmad, akhirnya angkat bicara setelah namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan perusahaan kargo PT BlueRay Cargo. Raffi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan tersebut dan hanya terlibat dalam percakapan singkat yang bersifat basa-basi.
Penjelasan itu disampaikan Raffi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (11/6/2026). Menurutnya, peristiwa yang kemudian menyeret namanya ke persidangan berawal saat dirinya berlibur di New York, Amerika Serikat, bersama sejumlah rekan sesama selebritas, yakni Desta, Gading Marten, dan Ariel.
Berawal dari Ajakan Foto di New York
Raffi menceritakan bahwa saat itu rombongannya sedang mengunjungi sebuah toko produk Indonesia di kawasan New York. Ketika berada di sekitar lokasi tersebut, beberapa orang yang mengaku bekerja di PT BlueRay Cargo menghampirinya dan meminta foto bersama.
Setelah sesi foto selesai, salah seorang karyawan memperkenalkan diri sebagai pegawai perusahaan kargo tersebut dan mengajak Raffi melihat kantor mereka. Namun karena memiliki agenda lain, Raffi mengaku menolak ajakan tersebut.
Meski demikian, percakapan berlanjut ketika pihak perusahaan menawarkan layanan pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia, termasuk produk elektronik seperti iPhone, laptop, dan iPad.
Mengaku Hanya Berbasa-basi
Menurut Raffi, dirinya tidak ingin menolak tawaran tersebut secara langsung karena menghargai orang yang mengajaknya berbicara. Oleh sebab itu, ia hanya memberikan respons yang bersifat sopan dan tidak mengarah pada kesepakatan apa pun.
Raffi mengaku sempat mengatakan bahwa dirinya mungkin akan menghubungi mereka jika ada kebutuhan pengiriman barang di kemudian hari. Namun ia menegaskan ucapan tersebut hanya sebatas basa-basi dan tidak pernah ditindaklanjuti.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan nomor telepon, alamat, maupun data pribadi lainnya kepada pihak perusahaan. Setelah pertemuan singkat itu berakhir, Raffi melanjutkan aktivitasnya dan tidak pernah lagi berkomunikasi dengan pihak BlueRay Cargo terkait pengiriman barang.
Nama Raffi Muncul dalam Persidangan
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT BlueRay Cargo, John Field, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap adanya komunikasi terkait rencana pengiriman laptop dan beberapa unit iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan percakapan WhatsApp antara Tuti dan salah satu karyawan perusahaan yang menyebutkan bahwa Raffi Ahmad disebut ingin mengirim laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Meski demikian, Tuti menyatakan bahwa pihaknya pada akhirnya tidak membantu proses pengurusan pengiriman barang tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah barang yang dimaksud benar-benar masuk ke Indonesia melalui jalur lain.
KPK Tegaskan Belum Ada Indikasi Keterlibatan Raffi
Di tengah mencuatnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam fakta persidangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebut Raffi Ahmad terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan impor tersebut. Raffi sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan jasa PT BlueRay Cargo untuk mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, sementara berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang sedang berlangsung.(Rhz2797)
