Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Demo BEM UI Memanas, Mahasiswa Klaim Surat Sudah Masuk Sejak 9 Juni

Juni 13, 2026 Last Updated 2026-06-13T10:17:43Z


Ketegangan antara mahasiswa dan aparat kepolisian mewarnai aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026. BEM UI secara tegas membantah pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi tersebut tidak disertai surat pemberitahuan resmi.


Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi sebelum pelaksanaan demonstrasi. Menurutnya, surat pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada pihak berwenang sejak 9 Juni 2026, tepat setelah proses konsolidasi internal mahasiswa selesai dilakukan.


Dimas menjelaskan bahwa dokumen pemberitahuan tersebut diserahkan langsung oleh penanggung jawab lapangan kepada pihak Polda Metro Jaya. Karena itu, ia mempertanyakan alasan kepolisian yang mengaku tidak mengetahui rencana aksi mahasiswa yang berlangsung di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).


Mahasiswa Soroti Barikade dan Rekayasa Lalu Lintas


Menurut pihak mahasiswa, klaim bahwa aparat tidak mengetahui rencana demonstrasi dinilai janggal. Pasalnya, sebelum massa tiba di lokasi tujuan, polisi disebut telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan sejumlah barikade pengamanan di beberapa titik.


BEM UI menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat sebenarnya telah mengetahui arah dan tujuan aksi mahasiswa. Massa yang semula berencana menuju Bundaran HI disebut diarahkan ke kawasan Gedung DPR RI melalui sejumlah rekayasa lalu lintas yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Atas dasar itu, mahasiswa meminta aparat menghentikan narasi yang dianggap dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka menilai polemik terkait surat pemberitahuan seharusnya dapat dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap peserta aksi.


Bundaran HI Jadi Sorotan


Selain membahas persoalan administratif, BEM UI juga mengkritik pernyataan yang menyebut Bundaran HI sebagai kawasan yang tidak dapat digunakan untuk demonstrasi.


Menurut mahasiswa, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang dan bagian dari prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pelarangan aksi di ruang publik yang selama ini menjadi salah satu ikon ibu kota.


Mahasiswa juga menyoroti adanya kegiatan lain yang tetap diizinkan berlangsung di kawasan tersebut, termasuk agenda olahraga berskala besar yang dijadwalkan digelar dalam waktu berdekatan.


Bagi mereka, apabila Bundaran HI dapat digunakan untuk kegiatan publik tertentu, maka seharusnya ruang yang sama juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polisi Tegaskan Tidak Menerima Surat


Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap pada pendiriannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa hingga sore hari sebelum aksi berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya surat pemberitahuan yang masuk terkait demonstrasi tersebut.


Menurut keterangan kepolisian, pengecekan telah dilakukan di sejumlah satuan kerja terkait, termasuk jajaran Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya. Namun, hasil pemeriksaan disebut tidak menemukan dokumen pemberitahuan sebagaimana yang diklaim pihak mahasiswa.


Perbedaan keterangan antara mahasiswa dan kepolisian ini kemudian memunculkan polemik baru terkait proses komunikasi dan administrasi menjelang aksi demonstrasi.


Aturan Pemberitahuan Demonstrasi


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada aparat keamanan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.


Ketentuan tersebut bertujuan agar aparat dapat mempersiapkan langkah pengamanan, mengatur personel di lapangan, serta melakukan rekayasa lalu lintas guna menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.


Hingga kini, polemik mengenai surat pemberitahuan aksi BEM UI masih menjadi perdebatan antara kedua pihak. Publik pun menantikan kejelasan mengenai proses administrasi yang sebenarnya terjadi sebelum demonstrasi berlangsung di kawasan pusat Jakarta tersebut.(Rhz2797