Notification

×

Iklan

Iklan

Setelah Bertahun-tahun Menunggu, 131 Buruh Akhirnya Cairkan Hak Rp10 Miliar Usai Dimediasi Polri

Juni 07, 2026 Last Updated 2026-06-07T03:38:02Z


Sebanyak 131 buruh akhirnya memperoleh kepastian terkait hak-hak mereka setelah sengketa ketenagakerjaan yang berlangsung selama beberapa tahun berhasil dimediasi oleh Polri. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kekurangan upah dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.


Penyelesaian ini menjadi salah satu contoh upaya penyelesaian konflik hubungan industrial melalui dialog yang melibatkan pekerja, perusahaan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan.


Sengketa Berlangsung Sejak 2021


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menjelaskan bahwa mediasi dilaksanakan pada 3 Juni 2026. Kasus yang dibahas melibatkan PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mendapat pendampingan dari serikat buruh.


Menurutnya, para pekerja sebelumnya telah mengalami pemutusan hubungan kerja namun belum menerima hak berupa kompensasi PHK maupun kekurangan pembayaran upah yang seharusnya diterima sejak tahun 2021.


Kondisi tersebut memicu perselisihan yang berlangsung cukup lama hingga akhirnya difasilitasi melalui proses mediasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polri.


Kesepakatan Pembayaran Rp10 Miliar


Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Mediasi turut dihadiri perwakilan perusahaan, pekerja, serikat buruh, serta jajaran Desk Ketenagakerjaan Polri.


Setelah melalui pembahasan intensif, perusahaan akhirnya menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada seluruh pekerja yang terdampak.


Nilai total pembayaran yang disepakati mencapai sekitar Rp10 miliar dan akan diberikan kepada 131 pekerja yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.


Polri Dorong Penyelesaian Melalui Dialog


Irhamni menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi jalan keluar yang efektif tanpa harus memperpanjang konflik.


Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hak-hak para pihak dan pencarian solusi yang berkeadilan.


Selain memberikan kepastian bagi pekerja, penyelesaian damai juga dinilai dapat menjaga iklim hubungan industrial agar tetap kondusif dan produktif.


Harapan bagi Perlindungan Hak Pekerja


Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian berbagai sengketa ketenagakerjaan lainnya di Indonesia. Perlindungan terhadap hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan kompensasi PHK, menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.


Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, ratusan pekerja yang sebelumnya menunggu kepastian selama bertahun-tahun kini memiliki harapan untuk segera menerima hak-hak mereka sesuai hasil mediasi yang telah disepakati bersama.(Rhz2797)