Gangguan sinyal seluler yang sempat dikeluhkan warga di sejumlah wilayah Bekasi Selatan akhirnya menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa masalah tersebut diduga dipicu oleh aksi pencurian kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan telekomunikasi.
Seorang pria berinisial MI berhasil diamankan setelah diduga mencuri kabel di area tower BTS yang berada di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku tertangkap saat berusaha melancarkan aksinya kembali pada dini hari.
Dipergoki Warga Saat Beraksi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku masuk ke area menara BTS dan mulai menggali serta memotong kabel yang tertanam di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Namun saat hendak memotong kabel berikutnya, gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Aktivitas yang dilakukan pada tengah malam membuat warga waspada. Setelah mengamati situasi, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
Gangguan Sinyal Sempat Dikeluhkan Warga
Kasus ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi masyarakat.
Polisi menerima informasi bahwa setelah kabel BTS dipotong, sejumlah pengguna operator seluler mengalami gangguan jaringan dan kesulitan mendapatkan sinyal di beberapa wilayah Bekasi Selatan.
Kerusakan pada infrastruktur telekomunikasi tersebut menyebabkan kualitas layanan menurun sehingga aktivitas komunikasi warga ikut terdampak.
Pelaku Mengaku Pernah Beraksi di Lokasi Lain
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengaku pernah mencuri kabel BTS di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi lainnya.
Petugas juga menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki jaringan yang membantu menjual hasil curian tersebut.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, MI dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.
Partisipasi warga dalam melaporkan kejadian yang tidak biasa dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar, terutama pada fasilitas yang berkaitan langsung dengan layanan publik seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan sarana umum lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian infrastruktur bukan hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi digital.(Rhz2797)
