Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga menggemparkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial C (62) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polres Karawang setelah laporan resmi diterima dari ibu korban. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan itu dibuat oleh ibu korban pada Senin, 15 Juni 2026. Ia melaporkan dugaan perbuatan suaminya setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual yang terjadi di dalam lingkungan keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga berlangsung pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan
Polres Karawang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta dalam perkara terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan anak apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.(Rhz2797)
