Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Bos Perusahaan Tanpa Dealer Diduga Lolos Jadi Vendor Motor Listrik BGN, Ini Modusnya

Juni 14, 2026 Last Updated 2026-06-14T04:09:48Z


Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 12 Juni 2026. Andri menjadi tersangka kelima dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).


Diduga Menang Tender Meski Tak Penuhi Syarat


Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejagung, PT YAT disebut berhasil menjadi vendor pengadaan motor listrik untuk BGN meskipun perusahaan tersebut diduga belum memiliki dealer maupun bengkel motor listrik yang aktif.


Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya menjadi dasar dalam proses pengadaan. Bahkan, menurut penyidik, proses pengadaan pada saat itu disebut belum resmi dimulai.


Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana perusahaan tersebut dapat memperoleh posisi strategis dalam proyek bernilai fantastis tersebut.


Diduga Akuisisi Perusahaan untuk Memuluskan Jalan


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andri Mulyono diduga melakukan berbagai langkah untuk mempermudah PT YAT memenangkan proyek pengadaan motor listrik.


Salah satu langkah yang diungkap Kejagung adalah akuisisi terhadap PT ASE. Selain itu, Andri juga disebut menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.


Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi keterbatasan PT YAT yang dinilai belum memenuhi kriteria sebagai vendor resmi dalam proyek pengadaan kendaraan listrik di lingkungan BGN.


Dugaan Markup Harga Motor Listrik


Tak hanya terkait proses pengadaan, Kejagung juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik tersebut.


Andri diduga menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati batas maksimal anggaran yang telah disiapkan. Penyidik menyebut proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya sehingga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga.


Meski demikian, hingga kini penyidik masih menghitung secara rinci besaran nilai markup yang terjadi dalam proyek tersebut.


Nilai Proyek Capai Rp1,1 Triliun


Kejagung membenarkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadikan proyek ini sebagai salah satu pengadaan dengan nominal besar yang kini tengah menjadi fokus penyidikan.


Penyidik masih mendalami rincian harga per unit motor listrik serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan praktik mark-up tersebut.


Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG


Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, yaitu:


  • Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.
  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.


Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kasus yang mencakup dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, tablet, televisi, dan sepatu.


Proses Hukum Masih Berjalan


Andri Mulyono kini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 603 serta Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis. Dengan penyidikan yang masih berjalan, masyarakat menunggu hasil akhir pengungkapan kasus yang disebut melibatkan anggaran hingga triliunan rupiah tersebut.(Rhz2797)