Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang ditawarkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan indikasi penyusunan harga yang tidak wajar dalam proses pengadaan.
Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyesuaikan harga pengadaan agar mendekati batas maksimal anggaran atau pagu yang telah disiapkan oleh BGN. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar penentuan nilai proyek.
Tak hanya soal harga, penyidik juga menemukan dugaan bahwa PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional.
Selain itu, Kejagung menilai proses pengadaan diduga dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung membenarkan nilai anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun hingga kini, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara dan nilai pasti markup yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.
Meski belum mengungkap angka final, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan dinilai tidak wajar. Penyidik menegaskan bahwa indikasi markup muncul dari proses pembentukan HPS yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.(Rhz2797)
