Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Segini Biaya Resmi Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Dugaan Tarif Jalur Cepat Rp1,5 Juta

Juni 07, 2026 Last Updated 2026-06-07T02:52:59Z


Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, terus menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), dengan tarif percepatan mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai berapa sebenarnya biaya resmi yang harus dibayarkan WNA untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh tarif layanan keimigrasian telah ditetapkan secara resmi dan dapat diakses publik.


Rincian Biaya Resmi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)


Izin Tinggal Terbatas atau ITAS merupakan dokumen yang diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Berikut daftar tarif resminya:


  • ITAS berlaku paling lama 30 hari: Rp500.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 60 hari: Rp1.000.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 90 hari: Rp1.500.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 6 bulan: Rp2.000.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 1 tahun: Rp3.000.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 2 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
  • ITAS berlaku paling lama 10 tahun: Rp7.000.000 per permohonan


Biaya Resmi Izin Tinggal Tetap (ITAP)


Selain ITAS, terdapat pula Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diperuntukkan bagi WNA yang memenuhi syarat untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Berikut tarif resminya:


  • ITAP berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan
  • ITAP berlaku paling lama 10 tahun: Rp12.000.000 per permohonan
  • ITAP tanpa batas waktu: Rp15.000.000 per permohonan


KPK Ungkap Dugaan Tarif Jalur Cepat


Di tengah tarif resmi tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pungutan ilegal berupa biaya percepatan pengurusan izin tinggal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah WNA memilih jalur cepat agar proses administrasi dapat selesai lebih singkat dibandingkan prosedur normal.


Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku, proses pengurusan izin tinggal umumnya dapat diselesaikan dalam rentang waktu tiga hingga tujuh hari kerja. Namun, dalam praktik yang kini sedang diusut KPK, diduga terdapat biaya tambahan tidak resmi yang dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pemohon.


Delapan Orang Jadi Tersangka


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA.


Mereka adalah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.


Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, serta beberapa kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Dugaan Peran Silmy Karim


Menurut KPK, Silmy Karim diduga menerima bagian atau "jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam kasus yang berlangsung pada rentang waktu 2022 hingga 2026.


Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan pemerasan dilakukan melalui pejabat yang membidangi izin tinggal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelayanan publik, terutama layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan warga negara asing dan investasi di Indonesia.(Rhz2797)