Notification

×

Iklan

Iklan

Tragis! Bocah 9 Tahun Tewas Diterkam Anjing Pemburu, Pemilik Kini Jadi Tersangka

Juni 08, 2026 Last Updated 2026-06-08T14:08:15Z

Kasus meninggalnya seorang bocah berusia 9 tahun akibat serangan anjing pemburu babi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemilik anjing yang diketahui berinisial Y, warga Jakarta berdasarkan data kependudukan, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.


Menurut keterangan aparat, keputusan menetapkan Y sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan hewan peliharaannya. Polisi juga mengamankan anjing yang diduga menyerang korban dan menemukan jejak darah pada bagian mulut hewan tersebut.


Selain hasil pemeriksaan barang bukti, penyidik turut mengandalkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian serta pengakuan pemilik anjing. Dari hasil sementara, darah yang ditemukan pada mulut anjing tersebut teridentifikasi sebagai darah korban.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain serta kewajiban pemilik untuk mencegah hewan dalam pengawasannya menyerang manusia atau hewan lain.


Penyidik menilai unsur kelalaian menjadi faktor utama dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, anjing pemburu tersebut dilepas tanpa pengawasan yang memadai sehingga pemilik tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas hewan tersebut saat insiden terjadi.


Sebelumnya, kematian bocah tersebut mengundang perhatian masyarakat setelah muncul dugaan bahwa korban diserang oleh anjing pemburu babi yang berkeliaran di sekitar lokasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik hewan untuk dimintai keterangan.


Kapolsek Jasinga menyebut pemilik anjing telah mengakui bahwa hewan yang menyerang korban merupakan miliknya. Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.


Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik hewan, terutama hewan yang memiliki insting berburu dan tingkat agresivitas tinggi, untuk memastikan pengawasan dilakukan secara ketat. Kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.


Saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta terkait peristiwa tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.(Rhz2797)