Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Juni 30, 2026 Last Updated 2026-06-30T10:10:43Z


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026.


Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.


Selain hukuman penjara selama satu dekade, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.


Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, negara berhak menyita dan melelang aset miliknya. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.


Dakwaan Primer Ditolak, Hakim Nyatakan Bersalah Berdasarkan Dakwaan Subsider


Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga Nadiem dinyatakan bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.


Hal yang Memberatkan dan Meringankan


Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Salah satunya adalah tindakan yang dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.


Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai mapan membuat hakim berpendapat tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindakannya.


Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman. Hakim menyebut Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, ia juga dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini bergulir.


Putusan Diwarnai Dissenting Opinion


Menariknya, putusan majelis hakim tidak sepenuhnya bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.


Dalam pandangannya, Andi Saputra berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan belum cukup untuk menyatakan Nadiem bersalah sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.


Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Mendikbudristek tersebut.


Sebelumnya Dituntut 18 Tahun Penjara


Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar.


Jaksa juga sempat menuntut tambahan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun, sehingga total nilai uang pengganti yang diminta mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Dengan putusan yang telah dibacakan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tercatat lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.(Rhz2797)