Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Cuma Absen dan Ngopi? Ketua Komisi II DPR Soroti Budaya Kerja Birokrasi

Juli 16, 2026 Last Updated 2026-07-16T09:03:31Z

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melontarkan kritik tajam terhadap budaya kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan meskipun reformasi birokrasi terus digalakkan pemerintah.


Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rifqi menyoroti masih adanya pola kerja yang dianggap kurang produktif di lingkungan birokrasi.


Menurutnya, mentalitas sebagian ASN masih identik dengan rutinitas administratif tanpa fokus yang kuat pada hasil kerja dan pelayanan publik.


"Masih ada anggapan datang untuk absen, kemudian meninggalkan pekerjaan, dan kembali hanya untuk mengisi absensi lagi," ujarnya dalam rapat yang disiarkan melalui kanal resmi TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).


ASN Dinilai Kurang Kompetitif Dibanding Sektor Swasta


Selain menyoroti disiplin kerja, Rifqi juga menilai lingkungan ASN masih sering dianggap sebagai zona nyaman yang minim kompetisi. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sektor swasta yang menerapkan sistem penilaian kinerja lebih ketat dan berbasis hasil.


Menurutnya, budaya kompetitif perlu dibangun agar birokrasi mampu menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan berkualitas bagi masyarakat.


Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya memiliki standar profesionalisme yang tidak kalah dengan pekerja di sektor swasta.


DPR Siapkan Revisi UU ASN


Sebagai langkah pembenahan, Komisi II DPR berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Salah satu fokus utama revisi tersebut adalah memperkuat sistem pengukuran kinerja melalui penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih jelas dan terukur bagi seluruh pegawai pemerintah.


Rifqi menjelaskan bahwa sistem tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


ASN Tak Capai Target Bisa Dievaluasi


Dalam konsep yang sedang dibahas, indikator kinerja akan menjadi dasar evaluasi yang lebih objektif. ASN yang mampu mencapai target akan mendapatkan apresiasi, sementara pegawai yang terus-menerus gagal memenuhi standar dapat dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.


Menurut Rifqi, keberadaan KPI yang jelas juga akan membantu kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap bawahannya.


Selama ini, banyak pimpinan daerah menghadapi kesulitan ketika ingin menilai atau mengambil tindakan terhadap ASN yang berkinerja rendah karena belum adanya indikator yang kuat dan terukur.


Dengan sistem baru tersebut, proses evaluasi diharapkan menjadi lebih transparan dan memiliki kepastian hukum.


Reformasi Birokrasi Tunjukkan Peningkatan


Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan bahwa sejumlah indikator reformasi birokrasi nasional menunjukkan tren positif sepanjang 2025.


Nilai reformasi birokrasi nasional meningkat menjadi 73,37 pada 2025, dibandingkan 71,92 pada tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.


Sementara itu, indeks kepuasan masyarakat juga mengalami kenaikan dari 88,90 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025.


Untuk indeks pelayanan publik, skor nasional naik tipis dari 4,02 menjadi 4,04.


SAKIP Masih Jadi Tantangan


Meski sejumlah indikator membaik, pemerintah mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam aspek Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).


Rini menyebut capaian SAKIP secara nasional masih belum optimal dan membutuhkan penguatan agar setiap instansi pemerintah benar-benar bekerja berdasarkan target dan hasil yang terukur.


Menurutnya, peningkatan kualitas birokrasi tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada perubahan budaya kerja dan komitmen seluruh ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Dengan rencana revisi UU ASN dan penerapan sistem KPI yang lebih ketat, DPR berharap birokrasi Indonesia dapat menjadi lebih profesional, produktif, dan mampu bersaing dengan standar kinerja sektor swasta di masa mendatang.(Rhz2797)