Besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan tidak akan disamaratakan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan pegawai koperasi akan mengikuti kemampuan keuangan dan pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, sumber pembayaran gaji pegawai nantinya berasal dari hasil usaha koperasi, sehingga besarannya akan berbeda sesuai kondisi finansial setiap KDKMP.
"Untuk pegawai, nantinya diharapkan gajinya berasal dari pendapatan usaha koperasi," ujar Ferry.
Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di media sosial terkait besaran gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Gaji Manajer Masih Dalam Tahap Pembahasan
Sementara itu, pemerintah hingga kini masih mematangkan skema penghasilan bagi posisi manajer koperasi. Ferry menjelaskan pembahasan tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar besaran gaji sesuai dengan kemampuan program dan keberlanjutan koperasi.
Menurutnya, keputusan mengenai standar penghasilan manajer akan diumumkan setelah proses pembahasan selesai.
Operasional Koperasi Masih Didampingi Agrinas
Di sisi lain, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini masih berada dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, pengaturan teknis operasional masih didampingi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan tersebut mendapat tugas membangun fasilitas pendukung seperti gudang, gerai koperasi, hingga membantu pengelolaan operasional selama masa pendampingan yang direncanakan berlangsung selama dua tahun.
Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap seluruh aktivitas koperasi agar berjalan sesuai ketentuan.
Farida menambahkan, sistem penggajian pegawai akan berkembang seiring meningkatnya kinerja usaha koperasi di masing-masing daerah.
Skema Sudah Berjalan di Klaten
Model penggajian berdasarkan kemampuan usaha ternyata sudah diterapkan di salah satu Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDKMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai. Keduanya memperoleh gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang seluruhnya dibayarkan dari hasil operasional koperasi.
Menurut Bambang, sistem tersebut telah berjalan selama satu tahun terakhir dan mampu dipertahankan karena koperasi memiliki pendapatan yang cukup untuk menutupi biaya operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Ia menegaskan bahwa besaran gaji ditentukan berdasarkan kondisi keuangan koperasi, sehingga tidak ada angka yang dipaksakan sama di seluruh wilayah.
Pemerintah Dorong Koperasi Semakin Mandiri
Pemerintah berharap seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mandiri. Dengan meningkatnya pendapatan usaha, kesejahteraan pegawai juga diharapkan ikut meningkat tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Skema ini dinilai menjadi langkah untuk membangun koperasi yang sehat secara finansial, sehingga mampu memberikan manfaat bagi anggota sekaligus membuka lapangan pekerjaan di tingkat desa dan kelurahan.(Rhz2797)
