Roy Suryo membantah kabar yang menyebut hubungannya dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merenggang di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa dirinya masih solid dan tetap memberikan dukungan kepada Dokter Tifa.
Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai menghadiri sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Menurut Roy, berbagai isu yang menyebut dirinya dan Dokter Tifa tidak lagi sejalan sama sekali tidak benar.
"Kehadiran saya di sini untuk menegaskan bahwa saya dan Dokter Tifa tetap bersama. Tidak ada yang namanya pecah atau saling meninggalkan," ujar Roy kepada awak media.
Klaim Tetap Kompak Jalani Proses Hukum
Roy mengatakan komunikasi dan kerja sama dengan Dokter Tifa beserta tim kuasa hukumnya masih berjalan dengan baik. Ia bahkan menyebut pengalaman yang diperolehnya saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam langkah hukum yang kini ditempuh Dokter Tifa.
Menurutnya, sejumlah fakta yang muncul selama persidangan praperadilan dinilai bisa menjadi referensi dalam menghadapi proses persidangan berikutnya.
Roy juga menyinggung salah satu ahli yang pernah dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilannya. Ia menilai keterangan ahli tersebut layak menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berawal dari Dugaan Pencemaran Nama Baik
Perkara yang menjerat Dokter Tifa bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut unggahan yang dibuat terdakwa berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana (S-1) Jokowi tidak asli. Unggahan tersebut memuat sejumlah pernyataan mengenai dugaan kejanggalan pada dokumen akademik, mulai dari sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga informasi mengenai dosen pembimbing.
Kasus ini bermula setelah pada 26 Maret 2025 ajudan Presiden saat itu memperlihatkan kepada Jokowi sejumlah unggahan media sosial yang membahas dugaan tersebut. Salah satunya berasal dari akun milik Dokter Tifa.
Jaksa Nilai Nama Baik Jokowi Dirugikan
Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dianggap mencemarkan nama baik dan memicu munculnya tuduhan serupa dari berbagai pihak.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tudingan tersebut dinilai berdampak pada reputasi pribadi Jokowi, termasuk memunculkan narasi bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia tidak sah.
Proses Persidangan Masih Berjalan
Hingga saat ini, perkara yang menjerat Dokter Tifa masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang memasuki tahap pembahasan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya akan terus memberikan dukungan moral maupun pendampingan dalam proses hukum yang dijalani Dokter Tifa. Ia berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)
