Kasus penipuan digital kembali menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan modus baru menggunakan Google Meet. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai penyidik kepolisian, jaksa, hingga petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menakut-nakuti korban.
Kepolisian menegaskan bahwa praktik tersebut adalah modus penipuan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan video yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Viral di Media Sosial, Pelaku Gunakan Logo Instansi Resmi
Unggahan yang ramai diperbincangkan di Threads memperlihatkan seseorang sedang mengikuti konferensi video bersama tiga akun berbeda yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan PPATK.
Dalam tampilan tersebut, akun yang mengatasnamakan Kejari Jakarta Selatan dan PPATK menggunakan logo resmi instansi, sementara akun yang mengaku sebagai penyidik kepolisian menampilkan wajah seorang pria layaknya petugas sungguhan.
Korban disebut dihubungi terkait dugaan penggeledahan dalam kasus narkotika. Kondisi itu membuat korban kebingungan dan mempertanyakan apakah prosedur penanganan perkara memang dilakukan melalui panggilan video.
Polisi Tegaskan Itu Modus Penipuan
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dalam panggilan Google Meet tersebut merupakan pelaku penipuan.
Ia menegaskan kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, maupun penggeledahan melalui Google Meet atau aplikasi konferensi video lainnya.
Selain itu, polisi juga tidak pernah meminta masyarakat menyerahkan data rekening, PIN, kode OTP, ataupun mengarahkan korban untuk memindai kode QR dalam proses penanganan perkara.
Jangan Berikan Data Pribadi dan Informasi Perbankan
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti instruksi dari pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum apabila meminta informasi pribadi maupun data keuangan.
Informasi yang wajib dijaga antara lain:
- Nomor PIN ATM atau mobile banking.
- Kode OTP (One Time Password).
- Password akun perbankan atau dompet digital.
- Nomor kartu debit maupun kartu kredit.
- Data rekening dan identitas pribadi.
- Permintaan transfer uang dengan alasan apa pun.
Pelaku biasanya memanfaatkan rasa takut korban dengan mengaku sedang menangani kasus hukum agar korban menuruti semua instruksi yang diberikan.
Segera Laporkan Jika Menjadi Korban
Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila menerima panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan polisi, kejaksaan, PPATK, maupun instansi pemerintah lainnya.
Apabila merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada terhadap Modus Digital
Seiring meningkatnya penggunaan teknologi komunikasi, pelaku kejahatan siber terus mencari cara baru untuk memperdaya calon korban. Karena itu, masyarakat diimbau selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan proses hukum, permintaan data pribadi, atau transaksi keuangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak melalui panggilan Google Meet yang meminta korban memberikan akses terhadap data pribadi maupun rekening bank. Kewaspadaan menjadi langkah utama untuk mencegah kerugian akibat modus penipuan digital yang semakin beragam.(Rhz2797)
