Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Langkah banding diambil karena jaksa menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.
"Kami telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan tim penuntut umum resmi mengajukan banding," ujar Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kejagung Hormati Putusan Hakim
Meski mengajukan banding, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Anang menjelaskan, seluruh alasan keberatan terhadap putusan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang saat ini sedang disiapkan oleh tim jaksa.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kasus Berpotensi Dikembangkan ke TPPU
Selain mengajukan banding, Kejagung juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun pertanggungjawaban pidana korporasi.
Anang mengatakan kemungkinan tersebut masih dikaji berdasarkan pertimbangan hukum yang muncul selama proses persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Status Penahanan Nadiem Belum Berubah
Terkait status penahanan, Kejagung memastikan Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani tahanan rumah sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Status tersebut tetap berlaku selama proses banding berlangsung. Kejagung menyebut persoalan penahanan juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memori banding.
Nadiem Lebih Dulu Ajukan Banding
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Usai sidang vonis, Nadiem menegaskan akan terus memperjuangkan pembelaannya karena meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia juga menilai putusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Vonis 10 Tahun dan Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider.
Selain hukuman 10 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara akan diberlakukan sesuai amar putusan.
Dengan sama-sama mengajukan banding, baik dari pihak Kejagung maupun Nadiem Makarim, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kini akan berlanjut ke proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(Rhz2797)
