Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Don Ritto Buka Suara! Uang dan 74 Kg Emas di Brankas Sentul Diklaim Tak Ada Kaitannya dengan Febrie

Juli 18, 2026 Last Updated 2026-07-18T10:11:14Z

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah anggapan bahwa uang tunai dan emas yang ditemukan dalam sebuah brankas di rumah kawasan Sentul merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Menurut Handika, rumah tersebut sejak tahun 2023 telah dipinjam oleh kliennya untuk digunakan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Ia menegaskan keberadaan aset berharga di lokasi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie.


Rumah Sentul Dipakai Sebagai Kantor Operasional Yayasan


Handika menjelaskan bahwa rumah di Sentul difungsikan sebagai pusat operasional pendukung sebuah yayasan yang membina ratusan santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Para santri tersebut saat ini menjalani pendidikan pesantren di wilayah Banten.


Ia menyebut aktivitas yayasan yang cukup besar membuat pihaknya membutuhkan tempat penyimpanan yang aman untuk berbagai aset penting yang berkaitan dengan operasional lembaga tersebut.


Brankas Dibangun pada 2024 untuk Menyimpan Aset Yayasan


Lebih lanjut, Handika mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Don Ritto meminta izin kepada pemilik rumah untuk membangun sebuah brankas permanen.


Brankas itu, kata dia, disiapkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berharga yang digunakan dalam kegiatan yayasan. Karena aktivitas operasional terus berkembang, keberadaan tempat penyimpanan dengan tingkat keamanan tinggi dianggap diperlukan.


Uang Tunai dan Emas Diklaim Berasal dari Pihak yang Sah


Menanggapi temuan penyidik berupa sekitar 74 kilogram emas, SGD 12 juta, serta sekitar USD 4 juta di dalam brankas, Handika menegaskan seluruh aset tersebut tidak memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.


Ia menyatakan aset tersebut berasal dari pihak yang menyerahkannya secara legal dan nantinya akan digunakan untuk kepentingan yayasan. Meski demikian, Handika belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud dan menyebut seluruh penjelasan akan disampaikan pada waktu yang tepat.


Selain itu, ia memastikan penguasaan rumah beserta isi brankas berada di bawah kendali kliennya, bukan Febrie. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, rumah tersebut sudah tidak digunakan oleh Febrie selama kurang lebih satu dekade sebelum dipinjam Don Ritto pada 2023.


Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka Kasus Berbeda


Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah berstatus tersangka.


Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan PT ASABRI untuk periode 2020–2024. Sementara itu, Don Ritto berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU.


Adapun penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PLN masih terus berlangsung. Dalam dua perkara tersebut, penyidik menyatakan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto hingga kini masih sebagai saksi.


Seluruh Berkas Kasus Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Agung


Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah menyerahkan seluruh berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka kepada Kejaksaan Agung.


Dengan proses pelimpahan tahap dua tersebut, kewenangan penyidikan dan penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Polri menyatakan akan menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya penegakan hukum hingga perkara ini memperoleh kepastian di pengadilan.


Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret sejumlah nama besar ini pun diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, asal-usul uang tunai dan emas yang ditemukan di brankas rumah Sentul masih menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.(Rhz2797)