Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam agenda pembacaan nota eksepsi, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan jaksa sekaligus menegaskan posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum dr Tifa, Wirawan Adnan, menyatakan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman. Menurutnya, tujuan utama yang diperjuangkan adalah agar keabsahan ijazah yang menjadi polemik dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
Dalam pembacaan eksepsi, Wirawan menilai terdapat perbedaan cara pandang terhadap perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut pihak yang mendukung Jokowi menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman berat, sementara pihaknya tidak memiliki tuntutan serupa terhadap mantan presiden tersebut.
Menurut Wirawan, permintaan yang diajukan pihak terdakwa bersifat sederhana dan tetap berada dalam koridor konstitusi. Mereka hanya meminta agar keabsahan ijazah yang dipersoalkan dapat dibuktikan secara terbuka dan transparan di hadapan pengadilan.
Tim kuasa hukum juga menilai jalannya perkara telah bergeser dari substansi awal yang menjadi sumber polemik. Persidangan, menurut mereka, lebih banyak berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dibandingkan menguji objek yang menjadi pokok sengketa.
Wirawan berpendapat bahwa pembuktian terhadap objek yang dipersoalkan seharusnya didahulukan sebelum seseorang dinilai melakukan fitnah atau pencemaran nama baik. Ia mempertanyakan dasar penuntutan apabila keabsahan ijazah yang diperdebatkan belum pernah diuji secara terbuka dalam proses persidangan.
Menurutnya, menjatuhkan hukuman tanpa lebih dahulu menguji objek yang dipersoalkan berpotensi mengabaikan upaya pencarian kebenaran materiil dalam proses hukum.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan nota eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dr Tifa sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.(Rhz2797)
