Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Memanas, dr Tifa Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Juli 09, 2026 Last Updated 2026-07-09T10:09:29Z

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang pembacaan nota eksepsi yang digelar pada Kamis (9/7/2026), pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum serta tidak dapat diterima.


Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dr Tifa, Abdullah Alkatiri. Menurutnya, surat dakwaan yang diajukan JPU memiliki cacat hukum sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar penuntutan.


Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).


Selain itu, Abdullah berpendapat hak penuntutan jaksa telah gugur karena sebelumnya telah terjadi pencabutan aduan terhadap perkara yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menilai proses penuntutan tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.


Tak hanya meminta dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, tim kuasa hukum juga menilai surat dakwaan bersifat kabur (obscuur libel), tidak disusun secara cermat, serta bertentangan dengan asas legalitas. Oleh karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum.


Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan terhadap dr Tifa dihentikan. Mereka turut memohon pemulihan nama baik, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat kliennya seperti sebelum perkara ini bergulir.


Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diajukan dalam sidang eksepsi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok.


Dakwaan Jaksa


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dr Tifa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.


Jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidair. Dalam dakwaan primair, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.


Selain itu, pada dakwaan lainnya, JPU juga menjerat dr Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, jaksa turut memasukkan Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.(Rhz2797)