Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Diperiksa KPK, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Langsung Ditahan dalam Kasus Gratifikasi

Juli 09, 2026 Last Updated 2026-07-09T10:19:47Z


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Pantauan di lokasi menunjukkan Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan petugas.


Sebelum meninggalkan gedung KPK, Ma'ruf hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah menjelaskan seluruh informasi yang diminta oleh penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.


"Sudah dimintai banyak informasi dan saya sudah menjelaskan agar semuanya menjadi terang," ujar Ma'ruf singkat.


Meski demikian, mantan Sekjen MPR tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun dugaan tindak pidana yang menjeratnya. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.


KPK Segera Beberkan Konstruksi Perkara


Hingga Ma'ruf dibawa ke rumah tahanan, KPK belum merinci lokasi penahanan maupun konstruksi lengkap perkara yang menjeratnya. Lembaga antirasuah menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses penahanan selesai.


Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MC menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021.


Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK. Tidak menutup kemungkinan akan ada pendalaman terhadap aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.(Rhz2797)