Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Hingga awal Juli 2029, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan program strategis nasional tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mencakup praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, hingga pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk program MBG.
Tersangka Bertambah, Total Menjadi Tujuh Orang
Tersangka terbaru yang diumumkan Kejagung adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku penyedia motor listrik
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
- Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
- Klaster Pertama: Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Salah satu fokus utama penyidikan adalah dugaan praktik jual beli lokasi SPPG yang menjadi pusat distribusi Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga Asep Yusuf Somantri memperoleh akses untuk memengaruhi proses penentuan titik SPPG melalui kedekatannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Dugaan tersebut mencakup intervensi terhadap proses verifikasi mitra sehingga lokasi yang telah disetujui dapat dibatalkan maupun dialihkan kepada pihak tertentu.
Dalam pengembangan perkara, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga diduga memberikan akses khusus kepada Glory Harimas Sihombing melalui Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) untuk memperoleh sejumlah titik SPPG.
Titik SPPG Diduga Diperjualbelikan
Setelah memperoleh hak pengelolaan sejumlah titik SPPG, yayasan yang dipimpin Glory diduga menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra Program MBG.
Penyidik juga menduga Glory memiliki kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga proses perubahan maupun pengembalian status titik SPPG dapat dilakukan lebih mudah dibanding mitra lainnya.
Kondisi tersebut diduga menciptakan praktik yang menguntungkan kelompok tertentu sekaligus merugikan tata kelola program pemerintah.
Dugaan Aliran Dana kepada Pejabat
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat aliran dana dari para mitra MBG yang kemudian diserahkan kepada Dadan Hindayana. Dana tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra resmi dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, Kejagung juga masih mendalami dua klaster lain, yakni pengadaan sepeda motor listrik dan pengadaan ompreng yang diduga mengandung unsur penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(Rhz2797)
