Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Dokumen dalam Korupsi Kredit LPEI Rp 992 Miliar

Juli 15, 2026 Last Updated 2026-07-15T07:02:42Z


Kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi sorotan setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen untuk memenuhi syarat pencairan kredit. Praktik tersebut disebut dilakukan dengan mengubah angka pada berbagai dokumen pendukung agar sesuai dengan nominal pembiayaan yang diajukan.


Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (15/7/2026), jaksa menghadirkan Direktur Keuangan PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Erwin mengaku bahwa penentuan nilai dalam sejumlah dokumen perusahaan tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, melainkan hasil kesepakatan dalam rapat Board of Directors (BOD).


Menurut Erwin, keputusan mengenai besaran angka yang akan dicantumkan dalam invoice, surat jalan, hingga penggunaan nama perusahaan tertentu ditentukan oleh Handoko Limaho selaku beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit. Setelah angka tersebut disepakati, seluruh dokumen pendukung lainnya dibuat menyesuaikan agar terlihat selaras.


Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI adalah adanya laporan pengawasan yang dilengkapi berbagai dokumen pendukung, seperti invoice pembelian pupuk, kontrak dengan pemasok, hingga pembayaran kepada kontraktor. Agar proses pencairan berjalan, seluruh dokumen tersebut disusun mengikuti nominal yang telah disepakati sebelumnya dalam rapat.


Jaksa kemudian memberikan ilustrasi bahwa apabila nilai kredit yang hendak dicairkan mencapai Rp1 miliar, maka invoice maupun dokumen pendukung lainnya akan dibuat seolah-olah menunjukkan transaksi senilai Rp1 miliar. Erwin membenarkan ilustrasi tersebut dan menyatakan praktiknya kurang lebih seperti itu.


Keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa dokumen administrasi yang diajukan dalam proses pencairan pembiayaan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Dugaan rekayasa tersebut menjadi salah satu materi penting yang didalami jaksa dalam pembuktian perkara.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2014–2015 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar. Kasus tersebut melibatkan delapan terdakwa yang berasal dari unsur pejabat LPEI maupun pihak perusahaan penerima pembiayaan.


Mereka yang menjalani proses persidangan antara lain mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana Unit Bisnis LPEI Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, serta Handoko Limaho sebagai beneficial owner PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit.


Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang menjadi salah satu kasus korupsi besar di lingkungan LPEI.(Rhz2797)